HARIAN DISWAY - Dalam acara bertajuk Empowering Womenpreneur yang diselenggarakan HC Medishop Indonesia di Pakuwon Mall, Surabaya, Managing Partner dari Ansugi Law Michael Sugijanto menjadi salah seorang narasumber. Ia memaparkan latar belakang mengapa pemahaman hukum dibutuhkan oleh para selebgram.
Dalam sesi yang bertajuk Empowering Womenpreneur: Guidelines for Values Creation in the Digital Era, Michael bersama dengan rekan-rekannya di Ansugi Law yakni Anthonius Adhi Soedibyo dan Andyna Susiawati mengupas apa saja golden rules dalam berbisnis dan berkonten melalui media sosial. BACA JUGA: Bersama Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga atas Cessie yang Diterimanya Tujuan utama dari sesi ini adalah untuk meminimalisir risiko timbulnya permasalahan yang bisa berujung pada kerugian perdata, seperti cancel culture, atau bahkan hukuman pidana bagi para influencer yang menciptakan produk atau jasa melalui sosial media, khususnya bagi para wanita. ”Namun, seberapa banyak mommagram yang yakin untuk menyatakan bahwa dirinya melek hukum. Padahal ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf/pembenar bagi seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum lo,” tegasnya. Michael menjelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara hingga paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi setiap orang yang terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau mengandung SARA. Batasannya memang sulit ditentukan sih, jadi pakai akal sehat dan nurani lah pokoknya sebelum positng. Selain muatan yang melanggar kesusilaan, mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dipidana dengan serupa. “Jadi kalau mau komplain tentang seseorang influencer atau suatu produk tertentu, sebisa mungkin sifatnya peringatan bagi konsumen lain supaya tidak mengalami hal serupa, dan jangan ditujukan ke satu nama orang tertentu. Apalagi sampai pake kata-kata yang bisa ditafsirkan sebagai ancaman,” tambah Michael. “Pidana dan denda di atas belum lagi jika ditambah degan adanya gugatan ganti kerugian yang dijelaskan oleh Pak Anthon sebelumnya, jadi hati-hati ya mompreneurs di luar sana. Kami akan jauh lebih senang mendampingi anda untuk mengamankan dari sisi hukumnya, daripada harus mendampingi anda berhadapan dengan kasus pidana. Karena kalau sudah masuk pidana biasanya mental dan finansial nya pasti ambruk, sehingga sulit untuk bangkit kembali,” tutupnya. Materi yang disampaikan Michael itu menjadi sesi talkshow yang secara khusus membahas tentang aspek hukum dalam berbisnis melalui sosial media. Materi itu menjadi sangat penting mengingat berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mudahnya akses terhadap media sosial dimanfaatkan oleh anak muda hingga orang tua termasuk para ibu rumah tangga yang juga menjalankan bisnis. Bisnis tersebut dijalankan oleh mereka seperti dengan mengadakan hubungan jual beli barang melalui media sosial, hingga menjual pengaruhnya sebagai jasa untuk memasarkan produk-produk tertentu. (Avy)Michael Sugijanto dari Ansugi Law Bawa Materi Berprespektif Hukum dalam Empowering Womenpreneur
Sabtu 26-11-2022,13:16 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani
Kategori :
Terkait
Rabu 06-08-2025,06:33 WIB
Gaduh Blokir Rekening: Uang Bukanlah Entitas yang Tunduk pada Nasionalisme
Selasa 05-08-2025,09:31 WIB
Mantan Pacar Sean Diddy Combs Ajukan Surat Dukungan Penangguhan Penahanan
Senin 04-08-2025,20:16 WIB
Mensesneg: Boleh Bendera One Piece, Asal ...
Senin 02-06-2025,13:04 WIB
Pimpin Upacara Hari Pancasila, Prabowo Ancam Pihak-Pihak Yang 'Mempermainkan' Negara
Sabtu 31-05-2025,20:00 WIB
The Mauritanian, Film Kisah Nyata Perjalanan Melawan Ketidakadilan dari Balik Jeruji Guantanamo
Terpopuler
Selasa 12-08-2025,17:06 WIB
Statistik Striker Baru Persebaya Mihailo Perovic vs PSIM, Jarang Dapat Bola!
Rabu 13-08-2025,03:46 WIB
Rating Pemain Real Madrid Usai Bungkam WSG Tirol 4-0, Semua Lini Kokoh!
Selasa 12-08-2025,13:54 WIB
Chivu Rombah Skuad Inter Milan: Bidik Sancho, Nkunku, dan Adeyemi Usai Gagal Dapatkan Lookman
Selasa 12-08-2025,13:24 WIB
Transfer Juventus Terbatas Karena Minim Duit, Jadi Patenkan Kolo Muani?
Selasa 12-08-2025,13:12 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu HUNTER Milik KEY SHINee, Cinta Obsesif yang Menyakitkan
Terkini
Rabu 13-08-2025,13:00 WIB
Mawar Sebagai Terapi, Dari Kecantikan Hingga Teknologi Inovatif
Rabu 13-08-2025,12:31 WIB
Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum
Rabu 13-08-2025,12:25 WIB
Shin Tae-yong Bakal ke Sidoarjo, Dampingi Korea Selatan U-23 Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia!
Rabu 13-08-2025,12:07 WIB
BGN Bantah Isu Dapur Fiktif Program MBG, Sebut Hanya Belum Rampung Dibangun
Rabu 13-08-2025,12:04 WIB