HARIAN DISWAY - Dalam acara bertajuk Empowering Womenpreneur yang diselenggarakan HC Medishop Indonesia di Pakuwon Mall, Surabaya, Managing Partner dari Ansugi Law Michael Sugijanto menjadi salah seorang narasumber. Ia memaparkan latar belakang mengapa pemahaman hukum dibutuhkan oleh para selebgram.
Dalam sesi yang bertajuk Empowering Womenpreneur: Guidelines for Values Creation in the Digital Era, Michael bersama dengan rekan-rekannya di Ansugi Law yakni Anthonius Adhi Soedibyo dan Andyna Susiawati mengupas apa saja golden rules dalam berbisnis dan berkonten melalui media sosial. BACA JUGA: Bersama Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga atas Cessie yang Diterimanya Tujuan utama dari sesi ini adalah untuk meminimalisir risiko timbulnya permasalahan yang bisa berujung pada kerugian perdata, seperti cancel culture, atau bahkan hukuman pidana bagi para influencer yang menciptakan produk atau jasa melalui sosial media, khususnya bagi para wanita. ”Namun, seberapa banyak mommagram yang yakin untuk menyatakan bahwa dirinya melek hukum. Padahal ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf/pembenar bagi seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum lo,” tegasnya. Michael menjelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara hingga paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi setiap orang yang terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau mengandung SARA. Batasannya memang sulit ditentukan sih, jadi pakai akal sehat dan nurani lah pokoknya sebelum positng. Selain muatan yang melanggar kesusilaan, mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dipidana dengan serupa. “Jadi kalau mau komplain tentang seseorang influencer atau suatu produk tertentu, sebisa mungkin sifatnya peringatan bagi konsumen lain supaya tidak mengalami hal serupa, dan jangan ditujukan ke satu nama orang tertentu. Apalagi sampai pake kata-kata yang bisa ditafsirkan sebagai ancaman,” tambah Michael. “Pidana dan denda di atas belum lagi jika ditambah degan adanya gugatan ganti kerugian yang dijelaskan oleh Pak Anthon sebelumnya, jadi hati-hati ya mompreneurs di luar sana. Kami akan jauh lebih senang mendampingi anda untuk mengamankan dari sisi hukumnya, daripada harus mendampingi anda berhadapan dengan kasus pidana. Karena kalau sudah masuk pidana biasanya mental dan finansial nya pasti ambruk, sehingga sulit untuk bangkit kembali,” tutupnya. Materi yang disampaikan Michael itu menjadi sesi talkshow yang secara khusus membahas tentang aspek hukum dalam berbisnis melalui sosial media. Materi itu menjadi sangat penting mengingat berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mudahnya akses terhadap media sosial dimanfaatkan oleh anak muda hingga orang tua termasuk para ibu rumah tangga yang juga menjalankan bisnis. Bisnis tersebut dijalankan oleh mereka seperti dengan mengadakan hubungan jual beli barang melalui media sosial, hingga menjual pengaruhnya sebagai jasa untuk memasarkan produk-produk tertentu. (Avy)Michael Sugijanto dari Ansugi Law Bawa Materi Berprespektif Hukum dalam Empowering Womenpreneur
Sabtu 26-11-2022,13:16 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani
Kategori :
Terkait
Minggu 07-09-2025,18:14 WIB
Peluncuran Buku Ramadan Tak Terlupakan: Talk Show Plagiarisme dari Perspektif Hukum HKI dan Pidana
Sabtu 30-08-2025,05:33 WIB
Tragedi Affan, Luka Kemanusiaan
Kamis 21-08-2025,07:15 WIB
PCU dan PKPI Siapkan Generasi Baru Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar Profesi Kurator
Rabu 06-08-2025,06:33 WIB
Gaduh Blokir Rekening: Uang Bukanlah Entitas yang Tunduk pada Nasionalisme
Selasa 05-08-2025,09:31 WIB
Mantan Pacar Sean Diddy Combs Ajukan Surat Dukungan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,07:00 WIB
Juventus vs AC Milan, Antonio Conte yang Menang
Selasa 07-10-2025,07:55 WIB
Taylor Swift Rilis MV The Fate of Ophelia, Kisahnya Jadi Happy Ending
Selasa 07-10-2025,11:01 WIB
Cara Memesan iPhone 17 Pro Max, Siap-Siap War dari Sekarang
Selasa 07-10-2025,12:04 WIB
Magang Kemnaker Dibuka, Simak Cara Daftarnya!
Selasa 07-10-2025,13:56 WIB
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain
Terkini
Selasa 07-10-2025,21:22 WIB
Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik
Selasa 07-10-2025,21:15 WIB
5 Fakta Menarik Film Horor Good Boy, Syuting Tergantung Mood si Anjing
Selasa 07-10-2025,20:45 WIB
Sinopsis Film Horor Good Boy, Teror Supernatural dari Sudut Pandang Anjing Peliharaan
Selasa 07-10-2025,20:19 WIB
TNI Ungkap Tujuan Beli Kapal Induk Garibaldi, Bukan untuk Perang
Selasa 07-10-2025,19:49 WIB