HARIAN DISWAY - Dalam acara bertajuk Empowering Womenpreneur yang diselenggarakan HC Medishop Indonesia di Pakuwon Mall, Surabaya, Managing Partner dari Ansugi Law Michael Sugijanto menjadi salah seorang narasumber. Ia memaparkan latar belakang mengapa pemahaman hukum dibutuhkan oleh para selebgram.
Dalam sesi yang bertajuk Empowering Womenpreneur: Guidelines for Values Creation in the Digital Era, Michael bersama dengan rekan-rekannya di Ansugi Law yakni Anthonius Adhi Soedibyo dan Andyna Susiawati mengupas apa saja golden rules dalam berbisnis dan berkonten melalui media sosial. BACA JUGA: Bersama Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga atas Cessie yang Diterimanya Tujuan utama dari sesi ini adalah untuk meminimalisir risiko timbulnya permasalahan yang bisa berujung pada kerugian perdata, seperti cancel culture, atau bahkan hukuman pidana bagi para influencer yang menciptakan produk atau jasa melalui sosial media, khususnya bagi para wanita. ”Namun, seberapa banyak mommagram yang yakin untuk menyatakan bahwa dirinya melek hukum. Padahal ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf/pembenar bagi seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum lo,” tegasnya. Michael menjelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara hingga paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi setiap orang yang terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau mengandung SARA. Batasannya memang sulit ditentukan sih, jadi pakai akal sehat dan nurani lah pokoknya sebelum positng. Selain muatan yang melanggar kesusilaan, mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dipidana dengan serupa. “Jadi kalau mau komplain tentang seseorang influencer atau suatu produk tertentu, sebisa mungkin sifatnya peringatan bagi konsumen lain supaya tidak mengalami hal serupa, dan jangan ditujukan ke satu nama orang tertentu. Apalagi sampai pake kata-kata yang bisa ditafsirkan sebagai ancaman,” tambah Michael. “Pidana dan denda di atas belum lagi jika ditambah degan adanya gugatan ganti kerugian yang dijelaskan oleh Pak Anthon sebelumnya, jadi hati-hati ya mompreneurs di luar sana. Kami akan jauh lebih senang mendampingi anda untuk mengamankan dari sisi hukumnya, daripada harus mendampingi anda berhadapan dengan kasus pidana. Karena kalau sudah masuk pidana biasanya mental dan finansial nya pasti ambruk, sehingga sulit untuk bangkit kembali,” tutupnya. Materi yang disampaikan Michael itu menjadi sesi talkshow yang secara khusus membahas tentang aspek hukum dalam berbisnis melalui sosial media. Materi itu menjadi sangat penting mengingat berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mudahnya akses terhadap media sosial dimanfaatkan oleh anak muda hingga orang tua termasuk para ibu rumah tangga yang juga menjalankan bisnis. Bisnis tersebut dijalankan oleh mereka seperti dengan mengadakan hubungan jual beli barang melalui media sosial, hingga menjual pengaruhnya sebagai jasa untuk memasarkan produk-produk tertentu. (Avy)Michael Sugijanto dari Ansugi Law Bawa Materi Berprespektif Hukum dalam Empowering Womenpreneur
Sabtu 26-11-2022,13:16 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani
Kategori :
Terkait
Senin 12-05-2025,15:30 WIB
Final Debat Airlangga Law Competition V 2025: Ratna Sataman dari UGM Raih Gelar Juara
Jumat 09-05-2025,15:45 WIB
Peter Sosilo Raih Gelar Doktor Hukum di Untag Surabaya, Angkat Isu Kepailitan di Masa Force Majeure
Selasa 06-05-2025,19:48 WIB
Kemenkum Jatim Gelar Rakor Optimalisasi Perkuat Layanan Jaminan Fidusia
Rabu 30-04-2025,13:00 WIB
Sembilan Saksi Baru Kasus Gratifikasi PN Jakpus Datangi Panggilan Kejagung
Kamis 24-04-2025,19:31 WIB
Kejagung Panggil Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Soal Kasus Impor Gula
Terpopuler
Minggu 18-05-2025,14:03 WIB
5 Pertanyaan Drakor Resident Playbook yang Belum Terjawab Jelang Ending, Bikin Penasaran!
Minggu 18-05-2025,12:00 WIB
Man City Kalah Karena Handball Kontroversial Dean Henderson, Layak Dapat Kartu Merah?
Minggu 18-05-2025,11:35 WIB
Prediksi Skor Borneo FC vs Persebaya di Liga 1, Ujian Bajol Ijo Dekati Dewa United
Minggu 18-05-2025,08:00 WIB
Vinicius Jr Masih Jadi Target Liga Arab Saudi, Kali Ini Ditawari Gaji Rp 4,6 Triliun!
Minggu 18-05-2025,16:04 WIB
Striker Lille Jonathan David Jadi Rebutan Juventus, Napoli, dan Inter Milan
Terkini
Senin 19-05-2025,07:27 WIB
Cerita Diaspora dari Mohammad Rozi: Kecut dan Gurih Merintis Jualan Tempe di Inggris
Senin 19-05-2025,06:40 WIB
Roma vs Milan 3-1: Giallorossi Tembus Zona Eropa, Rossoneri Absen Dulu...
Senin 19-05-2025,06:19 WIB
Juventus vs Udinese 2-0, Nyonya Tua (Sementara) Aman di Zona Liga Champions
Senin 19-05-2025,06:00 WIB
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp 50.000 dari Cashbucks
Senin 19-05-2025,05:47 WIB