Kasus Pengeroyokan Polisi ke Jurnalis Tempo, Pelaku Tidak Dipenjara

Rabu 07-06-2023,16:24 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sudah satu tahun lebih putusan dua pelaku pengeroyokan Nurhadi, Jurnalis Tempo dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya, divonis delapan bulan penjara. 

Putusan itu lebih ringan ketimbang putusan tingkat pertama: PN Surabaya dengan penjara 10 bulan penjara yang dibacakan 12 Januari 2022. Sebulan kemudian, tepatnya 4 Februari putusan banding pun keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Mahkamah agung juga menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa.

Namun, sejak itu, kedua terpidana: Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi tidak pernah mendekam di penjara. Keduanya masih bertugas di Polda Jatim. Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menduga ada upaya untuk menyelamatkan dua terpidana itu.

Aliansi tersebut berisi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional, AJI Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan KontraS Surabaya.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan, 5 Juni 2023 lalu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menerima informasi, 2 terpidana itu telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1A Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Tiket Indonesia vs Argentina Habis, PSSI: Imbangi Konser Musik

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Sahat, JPU KPK Sebut Nama Kadiskominfo Jatim Sherlita dan Transferan Rp 50 juta

Tak berselang lama, keduanya dijemput kembali oleh anggota Polda Jatim. Alasannya, dipinjam untuk penyelidikan pelanggaran disiplin. Namun, aliansi itu menganggap alasan yang diberikan Polda Jatim tidak masuk akal. 

Sebab, keduanya sudah menjalankan sidang etik. Mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penempatan di tempat khusus. Ia pun mempertanyakan, pemeriksaan apa lagi yang akan dilakukan kedua narapidana itu.

“Bagaimana kita bisa memastikan bahwa keduanya benar-benar ditahan selama di Polda jatim? Jadi, jangan sampai ada akrobat-akrobat yang dilakukan untuk melindungi terpidana dari hukuman yang harus mereka jalani,” katanya, Rabu, 7 Juni 2023.

Di sisi lain, penasihat hukum Nurhadi, Salawati Taher mempertanyakan pembayaran restitusi dua terpidana itu kepada Nurhadi. Serta, rekan Nurhadi yang juga menjadi korban saat kejadian.

Sebab, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA), keduanya dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

BACA JUGA:Lolos ke Babak Kedua Singapore Open, Minions Tak Mau Pikirkan Olimpiade Paris Dulu

BACA JUGA:Alasan Juventus Ingin Keluar Dari Liga Eropa

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Polda Jawa Timur untuk melaksanakan dan menaati seluruh putusan Kasasi secara transparan dan akuntabel. Mulai pemidanaan hingga pembayaran restitusi,” tegasnya. 

“Selain agar memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaksanaan putusan kasasi akan menjadi bukti komitmen Kejati dan Polda Jawa Timur untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Kepala Rutan kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati tak menampik info pemindahan Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. “Hari ini (Senin, 5 Juni 2023) ada beberapa orang yg dikirim ke Rutan Medaeng. Dua orang tersebut, tadi dilakukan bon (peminjaman tahanan) oleh Polda Jatim,” kata Hendrajati dilansir dari Tempo. (*)

Kategori :