Suharyanto menghimbau pada pemerintah daerah yang rawan Karhutla untuk membentuk satgas khusus dengan melakukan apel kesiagaan dan patroli rutin.
Satgas juga diwajibkan memantau perkembangan cuaca, titik hotspot, tinggi muka air gambut dan faktor lain yang memicu karhutla. Serta tidak lupa melakukan penegakkan hukum. “Tidak ada dengan alasan apapun yang bisa dibenarkan untuk membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas mantan Pangdam V Brawijaya ini.(*)