Menekan Angka Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Penerobos Palang Pintu Harus Dihukum

Senin 19-06-2023,19:27 WIB
Reporter : Rachmadani Rizky Saputra
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bahwa penegakan hukum diperlukan untuk mengurangi angka kecelakaan perlintasan sebidang bisa ditekan. 

Djoko menyebut, bahwa penting untuk memberikan pemahaman peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Hal ini berlaku tidak hanya untuk awak kereta yang sedang melakukan perjalanan, namun masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. 

Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggar perlintasan sebidang harus dilakukan untuk memberikan efek jera. "Ancaman bagi pelanggar telah ditetapkan pada Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.  

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Perlintasan Sebidang Semakin Mengkhawatirkan

Dalam pasal tersebut disebutkan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.

Selain penegakan hukum perlu dilakukan berbagai pencegahan seperti pemasangan pagar dan penghalang untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

Rambu dan rel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan simbol attention yang efektif dari segi desain maupun ketika terpapar pencahayaan.

BACA JUGA:Desta dan Natasha Riski Resmi Bercerai Setelah 10 Tahun Menikah

"Palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah saling melintas ketika kereta api sedang lewat," katanya. 

Kemudian perlu ditempatkan penjaga perlintasan yang ditempatkan pada perlintasan sebidang yang lebih padat, hal ini dimaksudkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas secara sembarangan saat kereta api lewat.

Sosialisasi kepada masyarakat digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang guna mengurangi pelanggaran peraturan dan mengurangi bertambahnya korban kecelakaan kereta api.

BACA JUGA:Coldplay Sayang Singapura, Tambah Jadwal Konser Jadi Lima Hari

Terakhir, perlu dilakukan pemisahan lalu lintas. "Mengingat idealnya perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan," jelas Djoko.  

“Penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan telah dilakukan sebanyak 1.254 kali dengan kerjasama antara aparat kewilayahan setempat dan Dishub,” sebut Djoko.(*)

Kategori :