Banjir di Pekalongan Ganggu Perjalanan Kereta Api, DJKA Turunkan Lokomotif Penolong

Banjir di Pekalongan Ganggu Perjalanan Kereta Api, DJKA Turunkan Lokomotif Penolong

Lokomotif penolong CC300 diterjunkan DJKA Kemenhub untuk mengantisipasi perjalanan kereta api yang terhambat karena banjir-DJKA Kemenhub-

HARIAN DISWAY - Banjir yang merendam sejumlah ruas jalur kereta api di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, berdampak pada gangguan operasional perjalanan kereta api, khususnya di petak Stasiun Pekalongan - Stasiun Sragi.

Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) kementrian perhubungan menurunkan sarana kereta api penolong berupa lokomotif CC300 untuk menangani genangan air di lintasan rel. 

BACA JUGA:Banjir Rendam Pati, Jepara, dan Kudus, Ribuan Rumah Terdampak

BACA JUGA:Kurangi Pemudik Motor, Kemenhub Siapkan 70 Bus dan Kereta Api untuk Angkut Pemudik Secara Gratis

Direktur Jendral Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono menyampaikan bahwa penanganan gangguan operasional akibat banjir dilakukan secara serius guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.


PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) membatalkan 38 perjalanan kereta api pada Minggu, 18 Januari 2026 imbas banjir yang merendam sejumlah lintasan.-dok disway-

Menurut Allan, banjir yang terjadi di sejumlah titik di Jawa Tengah berdampak langsung pada jalur perkeretaapian dan memerlukan langkah penanganan yang terukur. 

"Bedasarkan pantauan tim di lapangan, genangan air masih ditemukan di beberapa titik lintasan rel, terutapa pada kilometer 88 hingga kilometer 89 di petak Stasiun Pekalongan - Stasiun Sragi," kata Allan di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Ia menyebut kondisi air di lokasi tersebut terpantau mulai berangsur surut dan DJKA tetap berupaya menerapkan langkah pengamanan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Kemenhub Masih Berusaha Pulihkan Jalur Kereta Api di Sumatera

BACA JUGA:Kanang Usul Pemisahan Unit Prasarana Kereta Api

Sebagai bagian dari upaya pengamanan tersebut, DJKA memberlakukan pembatasan kecepatan perjalanan kereta api maksimal 30 kilometer per jam.

Pembatasan ini diterapkan di sisi hulu maupun hilir lintasan terdampak banjir, dengan tujuan menjamin keselamatan perjalanan selama proses penanganan berlangsung. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif di tengah kondisi cuaca yang belum sepenuhnya stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: