JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Sebelumnya Mahfud menyebut, kasus bisa diselesaikan melalui dua cara. Yakni secara yudisial (peradilan) dan non yudisial (luar peradilan. Namun pada praktekya, jalur yudisial seringkali mengalami kegagalan. Hingga pemerintah mengambil langkah untuk mulai mengimplementasi rekomendasi tim Penyelesaian non yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu. Pria kelahiran Sampang, Madura tersebut mengungkapkan, bahwa ada persoalan teknis Yuridis dalam Hukum Acara Pidana. Yaitu pembuktian dan seluruh prosedurnya. “Dan ada hambatan politis dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” kata Mahfud. Komnas HAM sudah pernah menetapkan 4 kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui peradilan. Ada 35 tersangka saat itu. Empat Kasus tersebut meliputi kekerasan pasca jajak pendapat di Timor Timor, kasus Abepura (Papua), kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai. BACA JUGA:Mahfud MD Bicara 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah, Ini Daftarnya Para tersangka dalam keempat kasus tersebut oleh pengadilan semuanya dinyatakan bebas. Tidak ada bukti terjadi pelanggaran HAM berat. “Karena memang pembuktiannya secara hukum acara itu sangat sulit dipenuhi. Sehingga selalu dibebaskan oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat mahkamah Agung dan PK,” ujar Mahfud. Meskipun saat ini pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada penghilangan aspek yudisial. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan. “Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masalalu ini tidak meniadakan penyelesaian HAM berat lewat jalur yudisial. Semua pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan melalui jalur hukum pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan mealui pembicaraan dan persetujuan DPR terlebih dahulu,” tegas Mahfud. BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas dan Penyebab Kematian Jenazah Pria di Tol Sumo Perlu diketahui, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang diselesaikan secara non yudisial dan diakui Pemerintah adalah: Peristiwa Pembantaian orang-orang yang dituduh PKI 1965-1966 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999 Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 Peristiwa Wamena, Papua 2003 Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) berat telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo sejak 11 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Jokowi. Negara mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. “Pengakuan ini menjadi niscaya. Artinya, memang harus diakui oleh negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai dengan konstitusional yang telah diberikan oleh negara,” ujar Mahfud Minggu, 25 Juni. Kemudian, pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa mendatang. “Pemerintah juga berjanji akan berusaha memulihkan hak-hak para korban HAM,” imbuh Mahfud. Mahfud menyampaikan bahwa pemulihan hak-hak juga diberikan kepada keluarga korban HAM. Termasuk keluarga korban yang tinggal di luar negeri. Nantinya, Program Pemulihan hak-hak konstitusional para korban dan keluarganya akan melibatkan 19 kementrian dan lembaga.(*)Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Berat Sulit Dibuktikan Secara Hukum
Minggu 25-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman
Tags : #tpph
#pelanggaran ham berat yang diakui pemerintah
#pelanggaran ham berat
#pelanggaran ham
#mahfud md
#ham
#12 pelanggaran ham berat
Kategori :
Terkait
Minggu 16-03-2025,00:00 WIB
Prabowo Ingin Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Mahfud MD: Setuju, Pak Presiden!
Jumat 28-02-2025,14:45 WIB
Mahfud MD Apresiasi Kejagung dan Presiden dalam Ungkap Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Minggu 23-02-2025,12:12 WIB
Mahfud MD Sebut Band Sukatani Seharusnya Tidak Perlu Minta Maaf Dan Tarik Lagu “Bayar Bayar Bayar”
Kamis 30-01-2025,05:00 WIB
Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana
Rabu 29-01-2025,18:49 WIB
Mahfud MD Anggap KPK, Polri, dan Kejaksaan Takut Tangani Pagar Laut
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,00:22 WIB
Rating Pemain Man City Pasca Gasak Crystal Palace 5-2, De Bruyne Sang Maestro!
Sabtu 12-04-2025,19:00 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Brentford: The Gunners Bisa Pesta Gol Lagi
Sabtu 12-04-2025,15:42 WIB
Kapan BPNT Cair? Ini Daftar 6 Bansos Cair April 2025, Simak Jadwalnya!
Minggu 13-04-2025,00:01 WIB
Man City vs Crystal Palace 5-2: Pep Berterima Kasih pada Kevin de Bruyne
Minggu 13-04-2025,06:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Pasca Menang Tipis 1-0 Kontra Leganes, Inigo Tertinggi!
Terkini
Minggu 13-04-2025,15:00 WIB
Mengenal Fenomena Intrusive Thougths, Ketika Otak Mengusik, dan Tubuh Mengikuti
Minggu 13-04-2025,14:52 WIB
Ronaldo Top Skor Liga Arab Saudi, Gol Roket ke Al Riyadh Picu Gelombang Pujian
Minggu 13-04-2025,14:00 WIB
Muscle Memory, Cara Ajaib Tubuh Menyimpan Skill Manusia
Minggu 13-04-2025,13:00 WIB
Andien Kenang Titiek Puspa dalam International Golo Mori Jazz 2025, Bawakan Kupu-Kupu Malam dan Bimbi
Minggu 13-04-2025,12:48 WIB