JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Sebelumnya Mahfud menyebut, kasus bisa diselesaikan melalui dua cara. Yakni secara yudisial (peradilan) dan non yudisial (luar peradilan. Namun pada praktekya, jalur yudisial seringkali mengalami kegagalan. Hingga pemerintah mengambil langkah untuk mulai mengimplementasi rekomendasi tim Penyelesaian non yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu. Pria kelahiran Sampang, Madura tersebut mengungkapkan, bahwa ada persoalan teknis Yuridis dalam Hukum Acara Pidana. Yaitu pembuktian dan seluruh prosedurnya. “Dan ada hambatan politis dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” kata Mahfud. Komnas HAM sudah pernah menetapkan 4 kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui peradilan. Ada 35 tersangka saat itu. Empat Kasus tersebut meliputi kekerasan pasca jajak pendapat di Timor Timor, kasus Abepura (Papua), kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai. BACA JUGA:Mahfud MD Bicara 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah, Ini Daftarnya Para tersangka dalam keempat kasus tersebut oleh pengadilan semuanya dinyatakan bebas. Tidak ada bukti terjadi pelanggaran HAM berat. “Karena memang pembuktiannya secara hukum acara itu sangat sulit dipenuhi. Sehingga selalu dibebaskan oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat mahkamah Agung dan PK,” ujar Mahfud. Meskipun saat ini pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada penghilangan aspek yudisial. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan. “Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masalalu ini tidak meniadakan penyelesaian HAM berat lewat jalur yudisial. Semua pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan melalui jalur hukum pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan mealui pembicaraan dan persetujuan DPR terlebih dahulu,” tegas Mahfud. BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas dan Penyebab Kematian Jenazah Pria di Tol Sumo Perlu diketahui, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang diselesaikan secara non yudisial dan diakui Pemerintah adalah: Peristiwa Pembantaian orang-orang yang dituduh PKI 1965-1966 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999 Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 Peristiwa Wamena, Papua 2003 Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) berat telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo sejak 11 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Jokowi. Negara mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. “Pengakuan ini menjadi niscaya. Artinya, memang harus diakui oleh negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai dengan konstitusional yang telah diberikan oleh negara,” ujar Mahfud Minggu, 25 Juni. Kemudian, pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa mendatang. “Pemerintah juga berjanji akan berusaha memulihkan hak-hak para korban HAM,” imbuh Mahfud. Mahfud menyampaikan bahwa pemulihan hak-hak juga diberikan kepada keluarga korban HAM. Termasuk keluarga korban yang tinggal di luar negeri. Nantinya, Program Pemulihan hak-hak konstitusional para korban dan keluarganya akan melibatkan 19 kementrian dan lembaga.(*)Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Berat Sulit Dibuktikan Secara Hukum
Minggu 25-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman
Tags : #tpph
#pelanggaran ham berat yang diakui pemerintah
#pelanggaran ham berat
#pelanggaran ham
#mahfud md
#ham
#12 pelanggaran ham berat
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-11-2024,13:49 WIB
Said Didu Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pembebasan Tanah PIK 2, Mahfud Ingatkan Pidato Prabowo
Minggu 03-11-2024,13:07 WIB
Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Pejabat RI Senang Kunker Luar Negeri: KBRI Sampai Capek
Kamis 24-10-2024,14:16 WIB
Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!
Rabu 23-10-2024,15:37 WIB
Mahfud Md Koreksi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Tegaskan Tragedi 1998 sebagai Pelanggaran HAM Berat
Selasa 22-10-2024,18:09 WIB
Dikritik Mahfud MD Karena Pakai KOP Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Ngeles...
Terpopuler
Sabtu 16-11-2024,09:28 WIB
Juventus Buka Pembicaraan dengan Milan Skriniar, Bianconeri Keberatan Gaji!
Sabtu 16-11-2024,10:26 WIB
Link dan Cara Nonton Mike Tyson vs Jake Paul di Netflix, Berikut Fakta Menariknya!
Sabtu 16-11-2024,02:35 WIB
Legenda AS Roma Sebut Claudio Ranieri Cocok dengan Gialorossi: Dia Orang yang Tepat!
Sabtu 16-11-2024,11:08 WIB
Alasan Tyson Mau Bertarung di Usia ke-58 Tahun, Ternyata Bukan karena Hadiah Rp 1,2 Triliun!
Sabtu 16-11-2024,05:40 WIB
Denmark vs Spanyol 1-2: La Furia Roja Kunci Tiket ke Perempat Final
Terkini
Sabtu 16-11-2024,20:33 WIB
Beli Wuling, Gratis Body Spa dan Periksa Gigi
Sabtu 16-11-2024,20:00 WIB
KUR BRI 2024 jadi Solusi Terbaik untuk UMKM dengan Beragam Keuntungan Menarik
Sabtu 16-11-2024,19:39 WIB
Khofifah Selawatan Bersama Ribuan Pekerja MPS Prigen, Motivasi Perempuan Tangguh untuk Sukses
Sabtu 16-11-2024,19:00 WIB
BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo
Sabtu 16-11-2024,18:42 WIB