JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Sebelumnya Mahfud menyebut, kasus bisa diselesaikan melalui dua cara. Yakni secara yudisial (peradilan) dan non yudisial (luar peradilan. Namun pada praktekya, jalur yudisial seringkali mengalami kegagalan. Hingga pemerintah mengambil langkah untuk mulai mengimplementasi rekomendasi tim Penyelesaian non yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu. Pria kelahiran Sampang, Madura tersebut mengungkapkan, bahwa ada persoalan teknis Yuridis dalam Hukum Acara Pidana. Yaitu pembuktian dan seluruh prosedurnya. “Dan ada hambatan politis dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” kata Mahfud. Komnas HAM sudah pernah menetapkan 4 kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui peradilan. Ada 35 tersangka saat itu. Empat Kasus tersebut meliputi kekerasan pasca jajak pendapat di Timor Timor, kasus Abepura (Papua), kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai. BACA JUGA:Mahfud MD Bicara 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah, Ini Daftarnya Para tersangka dalam keempat kasus tersebut oleh pengadilan semuanya dinyatakan bebas. Tidak ada bukti terjadi pelanggaran HAM berat. “Karena memang pembuktiannya secara hukum acara itu sangat sulit dipenuhi. Sehingga selalu dibebaskan oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat mahkamah Agung dan PK,” ujar Mahfud. Meskipun saat ini pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada penghilangan aspek yudisial. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan. “Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masalalu ini tidak meniadakan penyelesaian HAM berat lewat jalur yudisial. Semua pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan melalui jalur hukum pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan mealui pembicaraan dan persetujuan DPR terlebih dahulu,” tegas Mahfud. BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas dan Penyebab Kematian Jenazah Pria di Tol Sumo Perlu diketahui, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang diselesaikan secara non yudisial dan diakui Pemerintah adalah: Peristiwa Pembantaian orang-orang yang dituduh PKI 1965-1966 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999 Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 Peristiwa Wamena, Papua 2003 Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) berat telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo sejak 11 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Jokowi. Negara mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. “Pengakuan ini menjadi niscaya. Artinya, memang harus diakui oleh negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai dengan konstitusional yang telah diberikan oleh negara,” ujar Mahfud Minggu, 25 Juni. Kemudian, pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa mendatang. “Pemerintah juga berjanji akan berusaha memulihkan hak-hak para korban HAM,” imbuh Mahfud. Mahfud menyampaikan bahwa pemulihan hak-hak juga diberikan kepada keluarga korban HAM. Termasuk keluarga korban yang tinggal di luar negeri. Nantinya, Program Pemulihan hak-hak konstitusional para korban dan keluarganya akan melibatkan 19 kementrian dan lembaga.(*)Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Berat Sulit Dibuktikan Secara Hukum
Minggu 25-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman
Tags : #tpph
#pelanggaran ham berat yang diakui pemerintah
#pelanggaran ham berat
#pelanggaran ham
#mahfud md
#ham
#12 pelanggaran ham berat
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,13:30 WIB
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud MD Siap Bakal Bergabung
Kamis 02-10-2025,12:59 WIB
Kepala BGN Minta Maaf usai Cucu Mahfud Md jadi Korban Keracunan MBG
Jumat 26-09-2025,21:56 WIB
Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi
Jumat 26-09-2025,18:45 WIB
Disway Professor Club #1 Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Buka Diskusi
Jumat 26-09-2025,14:45 WIB
Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja
Terpopuler
Rabu 08-10-2025,14:45 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu ROCK & ROLL Milik ITZY, Melawan Batas dengan Percaya Diri
Rabu 08-10-2025,09:37 WIB
Sinopsis Dongji Rescue, Kisah Heroik Nelayan Tiongkok Selamatkan Tawanan Perang Inggris
Rabu 08-10-2025,07:00 WIB
Fabio Capello: Pulisic Lebih Berbahaya di Tengah, Vlahovic Harusnya Jadi Starter di Juventus
Rabu 08-10-2025,06:00 WIB
Juve Ditahan Imbang Milan, Alessandro Del Piero Kritik Rotasi Igor Tudor
Rabu 08-10-2025,12:27 WIB
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Terkini
Rabu 08-10-2025,20:28 WIB
Waspada Radang Tenggorokan Saat Cuaca Panas: Kenali Penyebab dan Solusinya
Rabu 08-10-2025,20:14 WIB
Nggak Perlu Renovasi! Cukup Punya 5 Alat Ini untuk Wujudkan Smart Home Living
Rabu 08-10-2025,20:10 WIB
Kemenkeu Pecat 26 Pegawai, Ini Alasannya
Rabu 08-10-2025,19:40 WIB
Alasan Bibir Tetap Kering Meski Sudah Pakai Lip Balm dan Cara Mengatasinya
Rabu 08-10-2025,19:30 WIB