SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), pengembang apartemen Puri City di Jalan Ir. Soekarno (MERR), Surabaya, dilaporkan 113 nasabahnya ke Polda Jatim, Senin, 26 Juni 2023.
Dugaannya, PT. MBC menipu, menggelapkan, dan melakukan pencucian uang nasabah pembeli unit. Totalnya mencapai Rp 27,9 Miliar. “PT. MBC sudah berkali-kali disomasi nasabah. Mereka menuntut untuk segera serah terima unit,” ujar Hufron, penasihat hukum 113 nasabah.
Hufron menjelaskan, pembeli unit apartemen Puri City dijanjikan serah terima unit pada 2021 lalu. Namun, hingga 26 Juni 2023 tidak ada serah terima. Mereka pun geram karena terus-menerus hanya mendapat janji palsu.
“Unitnya aja sekarang belum ada. Bangunannya mangkrak. Progresnya baru sekitar 45 atau 50 persen,” kata pengacara dari Kantor Hukum Hufron & Rubaie itu. Ia menduga pihak direksi akan mengalihkan aset-aset yang bukan bertujuan untuk kelanjutan pembangunan apartemen tersebut. Selain itu, ada dugaan dana nasabah tidak 100 persen digunakan untuk membangun unit apartemen.
BACA JUGA:Pengembang Apartemen Puri City Dinyatakan Pailit
Sementara salah satu korban Ninik Yuniarsih mengatakan dirinya secara pribadi dirugikan sebesar Rp 778 juta. Ia sudah membayar lunas, namun sampai saat ini belum ada serah-terima unit dari pihak pengelola.
"Saat itu saya ke transmart, terus ditawarin sama marketingnya. Saya tertarik membeli karena tempatnya strategis, dekat jalan tol, dekat sentra kuliner. Saya pun membayar dengan mencicil 3 kali. Tapi sebulan itu sudah lunas. Namun sejak 2019 sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait unit yang saya beli. Janjinya 2021 sudah serah terima,” akunya. (*)