SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima bayak laporan terkait pencurian yang dilakukan oleh FN, pria dengan sandal berpaku.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Meski demikian, Mirzal masih enggan mengungkapkan secara detail berapa laporan yang sudah masuk. “Yang jelas lebih dari satu mas. Dan dia juga mencuri di Indomaret,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi Harian Disway melalui telepon selulernya, Selasa sore, 27 Juni 2023. Barang yang dicurinya di mini market bukanlah sembako atau kebutuhan rumah tangga. Melainkan, voucher game (play store). BACA JUGA:Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Pria dengan Sandal Berpaku Mirzal juga mengungkapkan, dari catatan kepolisian FN sudah delapan kali menjadi penghuni penjara. Kasusnya bukan hanya pencurian. Ia pernah menjadi terpidana pembunuhan. “Untuk detainya nanti saat rilis aja ya mas. Kita masih melakukan pendalaman,” tutup Mirzal. Sebelumnya diberitakan Harian Disway, sudah sekitar seminggu ini, warga Surabaya dihebohkan dengan aksi seorang pria dengan sandal berpaku. Pengendara lain yang berada di belakang pelaku, merekam dan menyebarkannya ke berbagai media sosial. Sontak saja, video tersebut membuat warga kota pahlawan resah. Dari video yang berdar, terlihat pria tersebut bertopi dan wajahnya tertutup masker. Ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol L 2755 YI. Dari gelagatnya, ia terlihat dengan sengaja mendekatkan sandalnya ke ban belakang sebuah mobil sedan berwarna hitam. Pada narasi video, diketahui kejadian tersebut terjadi di lampu merah Jalan Mayjend Sungkono. “Fokus ke tanda panah. Atasnya sandal dikasih paku. Biar ban mobil gembos. Kemungkinan modus perampokan. Hati-hati guys. Viralkan biar polisi cari orangnya,” tulis penyebar video di whats app group. Pelaku kini sudah dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Pelaku berinisial FN warga Krembangan. Usianya 41 tahun. Ditangkapnya tadi malam,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi Harian Disway, Selasa, 27 Juni 2023. Dari hasil penyidikan, niat FN memang untuk membuat ban mobil tersebut kempes. Tapi bukan karena ia memiliki usaha tambal ban. Melainkan, FN berniat mencuri barang yang ada di dalam mobil. Ia akan memanfaatkan situasi ketika pengendara berhenti dan sibuk mengganti ban yang kempes. Saat itulah ia membuka pitu mobil dan mengambil barang korbannya. (*)Pria Sandal Berpaku Pernah Jadi Terpidana Kasus Pembunuhan dan Sudah 8 Kali Masuk Penjara
Selasa 27-06-2023,18:11 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #satreskrim polrestabes surabaya
#pria sandal berpaku
#kejahatan di surabaya
#kasus pencurian
#kasat reskrim akbp mirzal maulana
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,20:22 WIB
Polisi Bekuk Pria yang Cubit Balita di Jalan
Kamis 12-09-2024,15:06 WIB
Bandit Serbabisa, Andal Joki dan Perantara Hasil Kejahatan
Rabu 17-07-2024,12:00 WIB
Polrestabes Surabaya Tes Urine Dadakan ke Anggota Satreskrim
Senin 24-06-2024,21:33 WIB
243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya
Jumat 07-06-2024,20:37 WIB
Raja Curanmor Surabaya Dibekuk, Beraksi di 21 TKP
Terpopuler
Kamis 26-06-2025,17:00 WIB
Profil 7 Pemeran Film Jodoh 3 Bujang, dari Jourdy Pranata sampai Nurra Datau
Kamis 26-06-2025,08:00 WIB
Sinopsis Lorong Kost, Sajikan Kengerian Total yang Relatable Bagi Anak Kos
Kamis 26-06-2025,17:17 WIB
Prediksi Skor RB Salzburg vs Real Madrid, Penentuan Los Blancos Lolos
Kamis 26-06-2025,09:02 WIB
Kronologi Tim SAR Berhasil Evakuasi Juliana Marins, WN Brazil yang Jatuh di Gunung Rinjani
Kamis 26-06-2025,18:14 WIB
Prediksi Juventus vs Man City di Piala Dunia Antarklub, Hindari Real Madrid!
Terkini
Kamis 26-06-2025,21:11 WIB
BRI Dukung Pemulihan dan Pertumbuhan Klaster Susu Mulya Abadi di Ponorogo
Kamis 26-06-2025,21:09 WIB
Jadi Polemik, DPR Akan Evaluasi Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani
Kamis 26-06-2025,20:45 WIB
5 Tip Membuat Sourdough, Roti yang Ngetren di Media Sosial
Kamis 26-06-2025,19:53 WIB
DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Kamis 26-06-2025,19:36 WIB