Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Pria dengan Sandal Berpaku
Pelaku mendekatkan sandalnya yang sudah diberi paku ke ban mobil-Tangkap layar video-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sekitar seminggu ini, warga Surabaya dihebohkan dengan aksi seorang pria dengan sandal berpaku. Pria ini berhenti di lampu merah dan di samping mobil dengan posisi sandal ada di depan ban belakang mobil.
Pengendara lain yang berada di belakang pelaku, merekam dan menyebarkannya ke berbagai media sosial. Sontak saja, video tersebut membuat warga kota pahlawan resah. Banyak yang menduga ada niat jahat dari aksi ini. Terlebih melihat posisi paku di sandalnya ada tepat di depan ban mobil.
Dari video yang berdar, terlihat pria tersebut bertopi dan wajahnya tertutup masker. Ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol L 2755 YL. Dari gelagatnya, ia terlihat dengan sengaja mendekatkan sandalnya ke ban belakang sebuah mobil sedan berwarna hitam. Sandal pria tersebut diberi paku.
BACA JUGA: Tujuh Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Thailand, Polda Tangkap Empat Tersangka
BACA JUGA:Tak Kunjung Terima Unit Apartemen di Puri City, Ratusan Orang Laporkan PT. MBC ke Polda Jatim
Pada narasi video, diketahui kejadian tersebut terjadi di lampu merah Jalan Mayjend Sungkono. “Fokus ke tanda panah. Atasnya sandal dikasih paku. Biar ban mobil gembos. Kemungkinan modus perampokan. Hati-hati guys. Viralkan biar polisi cari orangnya,” tulis penyebar video di whats app group.
Pelaku kini sudah dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Pelaku berinisial FN, warga Krembangan. Usianya 41 tahun. Ditangkapnya tadi malam,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi Harian Disway, Selasa, 27 Juni 2023.
Dari hasil penyidikan, niat FN memang untuk membuat ban mobil tersebut kempes. Tapi bukan karena ia memiliki usaha tambal ban. Melainkan, FN berniat mencuri barang yang ada di dalam mobil. Ia akan memanfaatkan situasi ketika pengendara berhenti dan sibuk mengganti ban yang kempes.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada FN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: