HARIAN DISWAY - Tawaf menjadi salah satu rukun dalam ibadah haji maupun umrah. Tawaf adalah ritual mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan bergerak melawan arah jarum jam.
Selain itu, tawaf menjadi penentu keabsahan seorang jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah yang tidak bisa diganti dengan denda apabila mereka meninggalkan rukun ini.
Ada 6 macam tawaf sebagaimana yang dikutip dari Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Kabar Dari Tanah Suci (21): Bisa Tawaf Tanpa Ihram
1. Tawaf Qudum
Tawaf Qudum atau yang bisa disebut sebagai tawaf wurud, thawaf liqa', atau tawaf tahiyyah merupakan tawaf yang sangat dianjurkan bagi pendatang yang memasuki Baitullah.
Selain sebagai bentuk penghormatan kepada Ka'bah, tawaf ini dihukumi sunnah oleh 4 imam madzhab di dunia.
BACA JUGA:Jamaah Haji Bersiap Lakukan Tawaf Ifadhah
2. Tawaf ifadah
Thawaf ini juga bisa disebut sebagai tawaf ziarah yang menjadi salah satu tawaf fardhu yang tidak dapat digantikan.
tawaf ifadah dilakukan setelah pulangnya jemaah dari Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari Ied, melempar jumrah, nahar, kemudian kembali ke Mekkah.
BACA JUGA:Jemaah Terpaksa Tunda Sa’i dan Tawaf Demi Keamanan
3. Tawaf Wada
Tawaf yang disebut juga sebagai tawaf shadr ini menurut sebagian jumhur ulama merupakan tawaf wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunnah.
4. Tawaf Umrah