JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-01-2026,17:08 WIB
Menteri Kesehatan Gratiskan Penanganan Medis Lanjutan CKG Mulai Tahun 2026
Sabtu 24-01-2026,14:09 WIB
Cek Kesehatan Gratis 2025 Jangkau 70 Juta Warga, Kemenkes Targetkan Perluasan di 2026
Jumat 09-01-2026,10:45 WIB
62 Kasus Super Flu di Indonesia, Wamenkes Pastikan Masih Aman
Senin 24-11-2025,19:26 WIB
12,7 Persen Warga Indonesia Alami Depresi
Minggu 23-11-2025,14:57 WIB
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,07:51 WIB
Rating Pemain Chelsea yang Disingkirkan Arsenal di Carabao Cup, Masalah di Lini Depan
Rabu 04-02-2026,17:42 WIB
Prediksi Skor Inter Milan vs Torino: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Rabu 04-02-2026,12:04 WIB
Diskon Harga Tiket Pesawat Lebaran 2026, Ini Bocoran Skemanya dari Pemerintah!
Rabu 04-02-2026,15:13 WIB
AS Roma Rombak Lini Serang, Masa Depan Evan Ferguson dan Artem Dovbyk Dipertanyakan
Rabu 04-02-2026,06:02 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Singkirkan Albacete di Copa Del Rey, Lamine Yamal On Fire
Terkini
Rabu 04-02-2026,23:56 WIB
Logo Imlek Nasional dan Pesan Kebersamaan 2026, Simak Selengkapnya
Rabu 04-02-2026,23:25 WIB
Jelang SNBP 2026, Simak Tip Pilih Jurusan agar Peluang Lolos Lebih Besar
Rabu 04-02-2026,23:00 WIB
Jarang Terjadi! Hari Raya Imlek dan Awal Ramadan Beda Sehari
Rabu 04-02-2026,21:19 WIB
Bagnaia Temukan Solusi di Ducati GP26, Optimistis Sambut MotoGP 2026
Rabu 04-02-2026,20:14 WIB