JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 09-01-2026,10:45 WIB
62 Kasus Super Flu di Indonesia, Wamenkes Pastikan Masih Aman
Senin 24-11-2025,19:26 WIB
12,7 Persen Warga Indonesia Alami Depresi
Minggu 23-11-2025,14:57 WIB
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten
Selasa 21-10-2025,12:12 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, 43 Juta Warga Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Minggu 19-10-2025,18:59 WIB
1 dari 10 Warga Indonesia Idap Diabetes, 70 Persen Tak Menyadari Kondisinya
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,06:00 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Kalah Memalukan oleh Albacete, Asencio Paling Jelek!
Kamis 15-01-2026,09:14 WIB
Rating Pemain Inter Milan Usai Kalahkan Lecce 1-0: Francesco Pio Esposito Bersinar!
Kamis 15-01-2026,06:39 WIB
FC Koln vs Bayern Munchen 1-3, Die Roten Catat Rekor Poin Tertinggi Paro Musim
Kamis 15-01-2026,03:22 WIB
Xabi Alonso Dipecat Real Madrid, Hansi Flick Beri Respons Begini
Kamis 15-01-2026,05:44 WIB
Albacete vs Madrid 3-2, Arbeloa Gagal Selamatkan Los Blancos dari Kutukan Copa del Rey
Terkini
Kamis 15-01-2026,17:58 WIB
Pemkab Sidoarjo Matangkan Program Car Free Day, Dua Skema Lokasi dan Rekayasa Lalu Lintas Dibahas
Kamis 15-01-2026,17:56 WIB
Pemerintah Bangun 2.299 unit Hunian Sementara (Huntara) di Aceh Tamiang
Kamis 15-01-2026,17:38 WIB
Banjir Rendam Pati, Jepara, dan Kudus, Ribuan Rumah Terdampak
Kamis 15-01-2026,16:28 WIB
Isra Mikraj 1447 H, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan Lewat Salat
Kamis 15-01-2026,16:00 WIB