JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,11:28 WIB
Menkes Ungkap Keuntungan Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Sabtu 03-05-2025,14:16 WIB
Angka Kematian Jamaah Haji Turun Drastis, Kemenkes Terus Perbaiki Layanan Kesehatan
Selasa 29-04-2025,18:04 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Komisi IX DPR Soroti Kegagalan Sistemik Dunia Kedokteran
Jumat 18-04-2025,17:55 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ambil Foto Tubuh Pasien saat Pemeriksaan
Terpopuler
Sabtu 07-06-2025,01:38 WIB
Real Madrid Dapat Franco Mastantuono, Tinggal Atur Deal Termin Pembayaran
Sabtu 07-06-2025,05:56 WIB
Rating Pemain Italia Pasca Dihajar Norwegia 0-3, Siapa Paling Jeblok?
Sabtu 07-06-2025,07:43 WIB
Profil Antonio Nusa, Bintang Baru Norwegia yang Jebol Gawang Italia
Sabtu 07-06-2025,06:57 WIB
Kolombia vs Peru 0-0: Tanpa Luiz Dias, Kolombia Gagal Manfaatkan Laga Kandang
Terkini
Sabtu 07-06-2025,23:24 WIB
Kurban Digital: Mudah, Sah, dan Harus Tetap Bermakna
Sabtu 07-06-2025,23:17 WIB
5 Game Paling Mencuri Perhatian di Summer Game Fest 2025
Sabtu 07-06-2025,23:02 WIB
Picky Eater: Karakteristik, Dampak dan Strategi Penanganan
Sabtu 07-06-2025,22:52 WIB
Aplikasi Penghasil Uang Mirip TikTok, Modal Scrolling Dapat Rp 100 Ribu
Sabtu 07-06-2025,22:01 WIB