JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,11:28 WIB
Menkes Ungkap Keuntungan Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Sabtu 03-05-2025,14:16 WIB
Angka Kematian Jamaah Haji Turun Drastis, Kemenkes Terus Perbaiki Layanan Kesehatan
Selasa 29-04-2025,18:04 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Komisi IX DPR Soroti Kegagalan Sistemik Dunia Kedokteran
Jumat 18-04-2025,17:55 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ambil Foto Tubuh Pasien saat Pemeriksaan
Terpopuler
Kamis 15-05-2025,11:26 WIB
Prediksi Getafe vs Athletic Bilbao, Susunan Pemain, dan Kondisi Tim Terkini
Kamis 15-05-2025,11:27 WIB
18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur
Kamis 15-05-2025,19:13 WIB
Inter Milan Jadi Pemegang Sponsor Utama Termahal di Serie A, Juventus Lewat!
Kamis 15-05-2025,15:28 WIB
Juventus Segera Lepas Dusan Vlahovic, Karena Melempem?
Kamis 15-05-2025,13:05 WIB
Juventus x Adidas Luncurkan Jersey Kandang 2025–26, Pakai Sentuhan Bliss Pink!
Terkini
Jumat 16-05-2025,10:00 WIB
Salat Jumat Perdana di Makkah, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Abaikan Jadwal Bus Shalawat
Jumat 16-05-2025,10:00 WIB
Alasan Orang Lebih Memilih Menonton Ulang Film Lama Daripada Film Baru
Jumat 16-05-2025,09:30 WIB
Awas! Ini 10 Larangan di Masjidilharam yang Bisa Bikin Jamaah Haji Kena Denda hingga Masuk Penjara
Jumat 16-05-2025,09:00 WIB
Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dengan Me Time
Jumat 16-05-2025,08:24 WIB