JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,12:12 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, 43 Juta Warga Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Minggu 19-10-2025,18:59 WIB
1 dari 10 Warga Indonesia Idap Diabetes, 70 Persen Tak Menyadari Kondisinya
Kamis 02-10-2025,20:34 WIB
Kemenkes dan BGN Akan Ukur Tinggi dan Berat Badan Penerima MBG Setiap 6 Bulan
Minggu 14-09-2025,22:16 WIB
Kemenkes Rancang Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Campak, Herd Immunity, dan Tantangan Kesehatan Publik
Terpopuler
Jumat 07-11-2025,21:14 WIB
AC Milan Incar Mateo Pellegrino, Pantau Langsung Lawan Parma
Jumat 07-11-2025,21:06 WIB
Toprak Razgatlioglu Resmi Uji Yamaha M1, Siap Tempur di MotoGP 2026
Sabtu 08-11-2025,05:46 WIB
Daftar Nominasi Grammy Awards 2026, Kendrick Lamar Borong 9 Kategori, Lady Gaga 7
Sabtu 08-11-2025,10:26 WIB
Lirik dan Terjemahan If It Was Me Milik Na Yoon Kwon ft D.O. EXO, Balada Cinta Tak Berbalas
Jumat 07-11-2025,22:02 WIB
Pelatih Persebaya Respon Kritik Bonek, Edu Fokus Lawan Arema!
Terkini
Sabtu 08-11-2025,15:04 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia pada Usia 72 Tahun
Sabtu 08-11-2025,15:00 WIB
Fashion Hitam Putih, Pilihan Aman tapi Selalu Menawan
Sabtu 08-11-2025,14:06 WIB
Prediksi Skor Juventus vs Torino, Pembuktian Luciano Spalletti di Derby della Mole
Sabtu 08-11-2025,14:00 WIB
6 Jenis Lensa Kontak untuk Pemula dan Faktor Penting Sebelum Membelinya
Sabtu 08-11-2025,13:47 WIB