JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,10:39 WIB
Cek Kesehatan Gratis untuk 52 Juta Siswa Dimulai 7 Juli, Apa Saja yang Diperiksa?
Jumat 09-05-2025,11:28 WIB
Menkes Ungkap Keuntungan Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Sabtu 03-05-2025,14:16 WIB
Angka Kematian Jamaah Haji Turun Drastis, Kemenkes Terus Perbaiki Layanan Kesehatan
Selasa 29-04-2025,18:04 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Komisi IX DPR Soroti Kegagalan Sistemik Dunia Kedokteran
Terpopuler
Senin 18-08-2025,06:22 WIB
Rating Pemain AC Milan vs Bari 2-0 di Coppa Italia, Pulisic Tampil Cemerlang!
Senin 18-08-2025,03:41 WIB
Rating Pemain Arsenal usai Menang Tipis atas Man United, David Raya Penyelamat!
Senin 18-08-2025,09:00 WIB
Pecco Bagnaia Bikin Pusing Ducati, Apa sih Masalahnya?
Senin 18-08-2025,05:35 WIB
AC Milan vs Bari 2-0: Rossoneri ke 16 Besar Coppa Italia, Tapi Rafael Leao Cedera
Senin 18-08-2025,13:41 WIB
6 Bintang Utama Drama My Troublesome Star, Uhm Jung Hwa CLBK dengan Song Seung Heon!
Terkini
Senin 18-08-2025,20:32 WIB
Persijap vs Persib 2-1, Kekalahan Perdana Maung Bandung di Super League
Senin 18-08-2025,20:12 WIB
BRI Resmikan Cabang di Taipei, Permudah PMI Kirim Uang ke Indonesia
Senin 18-08-2025,19:24 WIB
Pemprov Jawa Timur Anggarkan Bantuan Pendidikan BPOPP ke Siswa Madrasah di 2026
Senin 18-08-2025,19:22 WIB
Gagal Nyekor ke Gawang Man Utd, Viktor Gyokeres Dibela Arteta!
Senin 18-08-2025,18:12 WIB