JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Minggu 03-05-2026,22:04 WIB
Kematian Dokter Muda Internship Terus Terjadi, MGBKI Tuntut Evaluasi Menyeluruh
Sabtu 21-03-2026,16:03 WIB
Tips Praktis Usir Bau Tak Sedap di Rumah, Siap Terima Banyak Tamu Silaturahmi Lebaran
Rabu 11-02-2026,12:33 WIB
Data PBI BPJS Runyam, Menkes Temukan Ribuan Orang Kaya Terima Bantuan Negara
Senin 09-02-2026,23:46 WIB
Kick Off World Cancer Day 2026, RSUD Dr. Soetomo Tekankan Pentingnya Perawatan Pasien dan Kesadaran Kanker
Sabtu 07-02-2026,17:05 WIB
Pemerintah Nonaktifkan BPJS PBI, KPCDI: Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,07:55 WIB
Portugal vs Nigeria: Roberto Martinez Tak Cari Formasi Ideal di Uji Coba Terakhir
Rabu 10-06-2026,10:54 WIB
Hasil Argentina vs Islandia 3-0: Messi Cetak Gol, Tim Tango Sempurna!
Rabu 10-06-2026,05:38 WIB
Tottenham Incar Bremer, Vicario Bisa Jadi Bagian Negosiasi dengan Juventus
Rabu 10-06-2026,12:36 WIB
Arsenal Juara Liga Inggris, Thomas Tuchel Ogah Berjudi Soal Cedera Bukayo Saka
Rabu 10-06-2026,08:33 WIB
Irak vs Venezuela 0-2, Singa Mesopotamia Berangkat ke Piala Dunia dengan Gamang
Terkini
Rabu 10-06-2026,23:50 WIB
Serial NPSIS (3): Negara Membutuhkan 'Radar Risiko'
Rabu 10-06-2026,23:26 WIB
Konferensi Internasional COMSATS di ITS Soroti Riset Pengembangan Sains dan Teknologi
Rabu 10-06-2026,21:26 WIB
PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Siap Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali
Rabu 10-06-2026,21:22 WIB
Marcus Rashford Kembali ke Man United, Barcelona Tak Ambil Opsi Permanen
Rabu 10-06-2026,21:18 WIB