JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,20:34 WIB
Kemenkes dan BGN Akan Ukur Tinggi dan Berat Badan Penerima MBG Setiap 6 Bulan
Minggu 14-09-2025,22:16 WIB
Kemenkes Rancang Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Campak, Herd Immunity, dan Tantangan Kesehatan Publik
Selasa 19-08-2025,12:23 WIB
Dosen Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK
Jumat 04-07-2025,10:39 WIB
Cek Kesehatan Gratis untuk 52 Juta Siswa Dimulai 7 Juli, Apa Saja yang Diperiksa?
Terpopuler
Sabtu 04-10-2025,14:06 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs West Ham: The Gunners Ingin Lanjutkan Tren Positif
Sabtu 04-10-2025,14:22 WIB
Prediksi Inter vs Cremonese, Ujian Berat untuk Tak Terkalahkan di San Siro
Sabtu 04-10-2025,05:33 WIB
Perempuan Pedagang Mobil Bekas Dirampok-Dibunuh: Pelaku Sudah 'Menggambar'
Sabtu 04-10-2025,12:18 WIB
Pertamax Turbo Hasilkan RON 91, Warganet Heboh di TikTok!
Sabtu 04-10-2025,13:35 WIB
Real Madrid vs Villarreal: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Isu Valverde Ngambek
Terkini
Sabtu 04-10-2025,22:33 WIB
Usai Bertemu Jokowi, Presiden Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek ke Kertanegara
Sabtu 04-10-2025,22:28 WIB
Intip 4 Lirik Lagu dalam Album Baru Taylor Swift yang Diduga Terinspirasi Travis Kelce!
Sabtu 04-10-2025,22:19 WIB
Jokowi Bertemu Presiden Prabowo di Kertanegara, Pertemuan Berlangsung Dua Jam
Sabtu 04-10-2025,22:09 WIB
Hidup Anti Ribet, "Rat People" Jadi Lifestyle Hits Gen Z
Sabtu 04-10-2025,21:26 WIB