JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Senin 24-02-2025,06:30 WIB
Mengungkap Sejarah Hari Gizi Nasional Indonesia, Benarkah Jatuh pada 28 Februari?
Rabu 08-01-2025,13:46 WIB
Perketat Pengawasan Kesehatan untuk Cegah Virus HMPV, Dinkes Surabaya: Jangan Panik, tapi Waspada
Selasa 07-01-2025,13:59 WIB
Menkes: HMPV Mirip Flu Biasa, Tak Perlu Panik!
Sabtu 07-12-2024,14:07 WIB
Polisi Nyamar jadi Pelanggan saat Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty
Terpopuler
Senin 03-03-2025,15:21 WIB
Como 1907 Pagari Cesc Fabregas dari Juventus, AC Milan, dan AS Roma
Selasa 04-03-2025,03:30 WIB
Jadwal Salat dan Imsak Ramadan 2025 untuk Wilayah Surabaya
Senin 03-03-2025,18:55 WIB
Hillstate dan Red Sparks Dihantui Badai Cedera, Perebutan Tiket Final V-League Memanas
Senin 03-03-2025,20:00 WIB
5 Momentum Terbaik The Oscars 2025: Adam Sandler Pakai Baju Bocil Warnet, Pemadam Kebakaran Tengil
Selasa 04-03-2025,11:53 WIB
Update Banjir Jakarta Per Hari Ini, Berikut Sebaran Titik Lokasi yang Tergenang!
Terkini
Selasa 04-03-2025,13:21 WIB
Saham BBRI hingga BBCA Panen Cuan, IHSG Naik Hampir 4 Persen di Awal Februari!
Selasa 04-03-2025,13:17 WIB
Banjir Bekasi Sampai 3 Meter, Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet
Selasa 04-03-2025,13:03 WIB
Fiersa Besari Ceritakan Kondisi di Puncak Carstensz usai Tragedi Tewasnya 2 Pendaki Wanita
Selasa 04-03-2025,12:52 WIB
Bekasi Dikepung Banjir, 20 Titik Terendam di 7 Kecamatan, Ketinggian Air Capai 3 Meter
Selasa 04-03-2025,12:46 WIB