JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,12:40 WIB
RS Kemenkes Surabaya Layani Tiga Penyakit Mematikan, Biar Pasien Tak Lari ke Luar Negeri
Kamis 05-09-2024,12:03 WIB
Jokowi Resmikan RS Kemenkes Termahal di Surabaya Besok
Rabu 04-09-2024,09:35 WIB
Kemenkes Mengumumkan, Ada Pungli di PPDS Undip
Minggu 01-09-2024,13:57 WIB
Pemerintah Terapkan Protokol Ketat untuk Cegah Penyebaran Mpox pada HLF MSP dan IAF 2024 di Bali
Rabu 07-08-2024,19:33 WIB
Aborsi Boleh di Rumah Sakit Swasta, Asal …
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,07:00 WIB
Makna Lagu She Knows Milik J Cole yang Diduga Sindir P Diddy, Sebut Aaliyah dan Michael Jackson
Jumat 27-09-2024,15:22 WIB
Red Bull Putus Kontrak Daniel Ricciardo, Liam Lawson Jadi Pengganti
Jumat 27-09-2024,21:01 WIB
Persebaya vs Dewa United Berakhir 0-0, Gol Flavio Silva Dianulir di Menit Akhir
Jumat 27-09-2024,15:17 WIB
Inter Milan Dipuji Gelandang Juventus, Favorit Juara Liga Italia!
Jumat 27-09-2024,14:15 WIB
Live Streaming Persebaya vs Dewa United, Konsistensi Bajol Ijo Diuji
Terkini
Sabtu 28-09-2024,10:14 WIB
Luluk Dekati Fatayat NU, Khofifah Blusukan ke Pasar
Sabtu 28-09-2024,10:00 WIB
Muhammadiyah, Negara Pancasila, dan Darul Ahdi wa Syahadah
Sabtu 28-09-2024,09:03 WIB
Cekik Mati Asmara LDR
Sabtu 28-09-2024,08:25 WIB
Jadwal Lengkap GP Indonesia 2024: Free Practice 2 Mulai Jam 9 WIB
Sabtu 28-09-2024,08:03 WIB