JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Rabu 11-02-2026,12:33 WIB
Data PBI BPJS Runyam, Menkes Temukan Ribuan Orang Kaya Terima Bantuan Negara
Senin 09-02-2026,23:46 WIB
Kick Off World Cancer Day 2026, RSUD Dr. Soetomo Tekankan Pentingnya Perawatan Pasien dan Kesadaran Kanker
Sabtu 07-02-2026,17:05 WIB
Pemerintah Nonaktifkan BPJS PBI, KPCDI: Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi
Sabtu 24-01-2026,17:08 WIB
Menteri Kesehatan Gratiskan Penanganan Medis Lanjutan CKG Mulai Tahun 2026
Sabtu 24-01-2026,14:09 WIB
Cek Kesehatan Gratis 2025 Jangkau 70 Juta Warga, Kemenkes Targetkan Perluasan di 2026
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:29 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Bantai Newcastle 7-2, Raphinha Bantu 5 Gol
Kamis 19-03-2026,06:24 WIB
Rating Pemain Liverpool yang Cukur Galatasaray 4-0, Dominik Szoboszlai Terbaik!
Rabu 18-03-2026,20:59 WIB
Prediksi Skor Bayern Munchen vs Atalanta: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Kamis 19-03-2026,01:19 WIB
Hujan Ekstrem Kacaukan MotoGP Brasil, Sirkuit Goiania Tergenang Air
Kamis 19-03-2026,11:02 WIB
Lebaran 20 atau 21 Maret 2026? Ini Faktor Penentu 1 Syawal 1447 H Hari Ini
Terkini
Kamis 19-03-2026,18:12 WIB
Polresta Sidoarjo Kerahkan 857 Personel Amankan Malam Takbir, Larang Konvoi dan Sound Horeg
Kamis 19-03-2026,18:06 WIB
Tip Memilih Sepatu untuk Mengemudi saat Mudik, Kaki Tetap Aman Meski Terjebak Macet
Kamis 19-03-2026,17:00 WIB
Mudik Gratis 2026, Khofifah Berangkatkan 4 Ribu Warga Jatim Tekan Risiko Kecelakaan
Kamis 19-03-2026,17:00 WIB
4 Short Boots untuk Mudik, Stylish dan Lindungi Kaki di Perjalanan
Kamis 19-03-2026,16:57 WIB