JAKARTA, HARIAN DISWAY – UU Kesehatan baru saja disahkan. Tetapi, aturan turunannya belum rampung. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkannya tuntas September nanti.
"Kita harapkan segera bisa selesai," ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 18 Juli 2023. Aturan turunan ini penting. Yakni untuk memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan. Setidaknya, akan ada sekitar 107 peraturan. Itu terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ini memang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Sekaligus mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. "UU Kesehatan adalah lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," katanya BACA JUGA : IDI Siap Ajukan Judicial Review UU Kesehatan BACA JUGA : UU Kesehatan Tonggak Reformasi Sistem Kesehatan Bahwa pandemi Covid-19 menyadarkan banyak pihak. Terutama tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian mendorong inisiatif global mengubah sistem kesehatan nasional di masing-masing negara secara signifikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan terdiri atas 20 bab dengan 458 pasal. Di antarnya, ada pembahasan soal pembagian tanggung jawab yang jelas. Yakni antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat untuk melakukan perbaikan di sektor kesehatan. "Sehingga pembiayaan kesehatan itu sebenarnya jangan seolah-olah semuanya harus ditaruh menjadi tanggung jawab pemerintah saja," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id. Justru dengan Omnibus Kesehatan ini, seluruh pihak bisa saling duduk bersama. Itulah alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan. Yakni agar pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Seperti halnya gotong royong yang kuat terjadi saat dunia dilanda pandemi Covid-19. "Jadi, kita terapkan dalam UU ini agar terjadi pembagian tugas dengan baik. Dan jangan ada yang saling sandera," ungkap politikus Golkar itu. (Mohamad Nur Khotib)Aturan Turunan UU Kesehatan Ditarget Rampung September
Selasa 18-07-2023,23:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,22:58 WIB
Prabowo Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Terobosan Indonesia: Negara Lain Tidak Punya
Senin 24-02-2025,06:30 WIB
Mengungkap Sejarah Hari Gizi Nasional Indonesia, Benarkah Jatuh pada 28 Februari?
Rabu 08-01-2025,13:46 WIB
Perketat Pengawasan Kesehatan untuk Cegah Virus HMPV, Dinkes Surabaya: Jangan Panik, tapi Waspada
Selasa 07-01-2025,13:59 WIB
Menkes: HMPV Mirip Flu Biasa, Tak Perlu Panik!
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,12:07 WIB
Legenda Juventus Giorgio Chiellini Naik Pangkat, Akan Jadi Presiden Tim?
Rabu 09-04-2025,10:28 WIB
AC Milan Pertimbangkan Luka Jovic, Jadi Striker Ketiga Rossoneri
Rabu 09-04-2025,12:27 WIB
Arsenal Belum Aman, Real Madrid Sering Comeback di UCL
Rabu 09-04-2025,10:00 WIB
Rating Pemain Inter Milan usai Hajar Bayern Munchen di Allianz Arena, Lautaro Martinez Gacor!
Rabu 09-04-2025,18:15 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia, Kapan Garuda Muda Tantang Afghanistan?
Terkini
Rabu 09-04-2025,22:27 WIB
BRI Tetapkan Cum Date 10 April 2025, Siap Bagikan Dividen Rp 31,4 Triliun
Rabu 09-04-2025,22:18 WIB
Strategi BNI untuk Menjaga Kinerja di Era Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Rabu 09-04-2025,21:36 WIB
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Melamar, tapi Ogah Nikah
Rabu 09-04-2025,20:31 WIB
Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Timah Korporasi
Rabu 09-04-2025,20:05 WIB