HARIAN DISWAY - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi baik lintas provinsi maupun lintas negara.
Kenaikan diputuskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Dalam penyesuaian tarif ini, yang berlaku adalah tarif terpadu. Yakni gabungan dari tarif penyeberangan, jasa pelabuhan, maupun iuran wajib.
BACA JUGA:Tarif Penyeberangan Sungai, Danau dan Selat Naik Serentak
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bambang Siswoyo mengatakan bahwa besaran kenaikan tarif terpadu untuk nasional sekitar 4,77 persen.
Sementara khusus di Pelabuhan Merak-Bakauheni, kenaikan tarif terpadu mencapai 5,26 persen.
Bambang mencontohkan, tarif untuk penumpang mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.100. Dari awalnya Rp. 21.600 per orang menjadi Rp. 22.700 per orang.
BACA JUGA:Penyeberangan Rawan Macet: Menhub Ingatkan Kesigapan Merak dan Ciwandan
Sementara untuk Golongan II (sepeda motor) mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.550. Dari awalnya Rp. 58.550 menjadi Rp. 60.600.
Sementara untuk kendaraan roda empat, baik golongan IV hingga golongan IX mengalami kenaikan tarif mulai sebesar Rp. 24.100 Sampai Rp. 208.500.
“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” papar Bambang.
BACA JUGA:Hindari Antrean, ASDP Ketapang Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal
Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.
“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan,” pungkasnya.(*)