Ada 29 butir peluru Lapua Magnum kaliber 7,62 x 39 mm. Juga, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm. Ada lagi 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley. Pun, ada sebuah flashlight merek Night Evolution.
Selain itu, sebuah performance pistol barrel glock merek Swenson warna hitam. Sebuah kotak warna hitam berisi 15 selongsong peluru dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Di rumah Jalan Taman Brawijaya, disita satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan. Juga, sebuah boks senjata api Cabot Guns, 45 ACP SN CGC1144.
Dari temuan itu, Dito selayaknya penjahat di film-film Amerika. Maka, Dito dipanggil polisi untuk diperiksa. Tapi, ia tak pernah datang.
Pada 17 April 2023 Dito ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata api. Dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Bunyinya: ”Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Meski ancaman hukuman mati, belum pernah ada pelanggar pasal tersebut dihukum mati. Selama ini pelanggarnya dihukum sekitar satu sampai tiga tahun penjara. Seperti tindak pidana ringan.
Dito sudah tersangka, dipanggil sampai tiga kali, juga tidak muncul. Kemudian, ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Sampai sekarang.
Brigjen Djuhandani sudah minta bantuan Densus 88 Antiteror Polri untuk memburu Dito. Densus 88 terkenal ahli dan gigih dalam memburu penjahat. Tapi nihil. Dito juga ”ditekan” dengan cara ibunda dan adiknya diperiksa di Bareskrim Polri. Tapi, Dito tak menyerah.
Pers berspekulasi, ada beking yang melindungi Dito. Dugaan itu dibantah Brigjen Djuhandani: ”Tidak ada beking. Cuma soal waktu, ia belum tertangkap.”
Betapa pun, semua penjahat buron pasti akan ditangkap. Kalau polisi memburu dengan serius. Sebab, semua buron pasti hidup dalam kesulitan. Sehingga gampang ditangkap.
Pendapat itu dikatakan detektif swasta Inggris, Tony Imossi. Yakni, semua penjahat yang buron pasti ditangkap polisi, asalkan polisi bekerja keras.
Tony Imossi mengatakan itu kepada wartawan BBC News ketika diwawancarai tentang buron polisi Inggris yang paling licin, bernama Jack Shepherd. Dimuat di BBC, 12 Januari 2019. Berjudul Jack Shepherd: Can a Fugitive Remain on the Run Forever?.
Shepherd, kini 38 tahun, berkencan (kencan pertama) dengan nona Charlotte Brown. Mereka naik speedboat milik Shepherd, menyusuri Sungai Thames pada akhir Desember 2015. Saat itu usia Charlotte Brown 24 tahun. Sungai Thames di selatan Inggris, mengalir di Kota London menuju laut.
Speedboat dipacu Shepherd sangat kencang, melebihi batas. Lalu speedboat terpelanting, terbalik, Shepherd dan Brown terlempar. Hanyut di sungai. Shepherd selamat, tapi diduga kabur. Brown ditemukan tewas.
Maret 2018 Shepherd ditangkap polisi, diperiksa. Saat dalam pemeriksaan, ia lolos, lantas kabur. Ia diburu polisi Inggris. Ke mana-mana tidak ketemu. Pengadilan, tanpa menghadirkan terdakwa, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara buat Shepherd.