SURABAYA, HARIAN DISWAY - Timsus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk Doni warga Ngingas, Sidoarjo, dan Hadiyat warga Bandung. Keduanya kedapatan menguasai 33 kilogram sabu-sabu.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Palembang, Kamis, 29 Juni 2023 lalu. Saat itu Doni dan Hadiyat tengah bersiap untuk membawa kristal putih tersebut ke Surabaya. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, oleh Unit Idik I. Tersangkanya, Pendik, yang dibekuk di Stasiun Kota Baru, Malang, 23 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Kajari Madiun Positif Narkoba, DPD Granat Jatim Akan Kawal Kasusnya
BACA JUGA:Teguran Tilang Dikirim Lewat Whatsapp, Aplikasi ETSP Satlantas Polrestabes Surabaya
“Saat diperiksa, Pendik menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 26 Juli 2023. Kemudian, anggota Timsus mendalami keterangan Pendik. Analisa IT dilakukan. Anggota pun mulai disebar ke lapangan. Didapatkan informasi tambahan bahwa ada dua kurir yang membawa 33 kilogram sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce (tengah) memegang baramg bukti sabu-Moch. Sahirol - Harian Disway-
Hotel tempat Doni dan Hadiyat pun digrebek. Puluhan kilogram sabu itu ditemukan di dalam 2 koper besar. Barang haram tersebut dikemas dengan bungkus teh merk Guanyinwang. Ini sebenarnya adalah modus lama.
Tersangka Doni mengaku ia diperintahkan oleh seseorang berinisial RX. Doni dan RX sudah dua kali bekerjasama. Sementara Hadiyat baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkoba jaringan Sumatera-Jawa.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, RX yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah, kini sudah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri.
Saat penangkapan polisi menemukan E-KTP palsu kedua tersangka. " Hampir semua tersangka yang kami tangkap memiliki KTP palsu," terang Daniel.
Atas temuan KTP palsu itu, polisi mendalami dari mana mereka mendapatkannya.(*)