SURABAYA, HARIAN DISWAY - Galuh Firmansyah, pemuda yang dipenjara karena mencuri mie instan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal, bisa sedikit bernafas lega.
Kejari Surabaya mengabulkan permohonan penagguhan penahanan yang ia ajukan. Statusnya kini menjadi tahanan kota. Penyerahan surat penangguhan penahanan dilakukan di ruang Bhayangkari Polsek Gunung Anyar, Kamis, 27 Juli 2023.
Penangguhan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Surabaya antara pihak pelaku dan korban.
BACA JUGA:Indomaret Tolak Maafkan Maling yang Kelaparan
Artinya, Galuh sudah tidak menempati sel tahanan Polsek Gunung Anyar. Meski demikian, ia masih dikenakan wajib lapor hingga 63 hari kedepan. Proses hukumnya pun masih berlanjut. Ia masih berstatus tersangka.
Galuh (tengah) saat proses penangguhan penahanan-Pace Morris- Harian Disway-
“Sekarang sudah dilakukan proses penangguhan sebagaimana diajukan oleh pihak tersangka. Ini tinggal menunggu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat ditemui usai penyerahan surat penangguhan penahanan.
BACA JUGA:Kasus Narkoba WNA Iran di Polsek Gunung Anyar di Mata Benny Mamoto
Penasehat hukum tersangka Satria Marwan menyampaikan, setelah penangguhan penahanan ia akan mendatangi bos tempat Galuh bekerja. Ia ingin mempertanyakan status pekerjaan pemuda 25 tahun itu. “Soalnya saya dengar, bos-nya sudah tidak mau menerimanya bekerja,” papar Satria.
Opsi berikutnya, Satria akan menemui walikota Surabaya untuk berembuk mengenai masa depan Galuh. “Biar bagaimanapun Galuh ini adalah warga Surabaya. Kita tidak membenarkan apa yang dilakukannya, namun ia mencuri semata-mata karena lapar,” katanya.
Satria menambahkan, permasalahan utama Galuh adalah ekonomi. Agar tidak terulang lagi, maka harus dicari solusinya. Jangan sampai setelah bebas, Galuh melakukan hal yang lebih parah. Karena persoalan ekonominya tidak terselesaikan.
Perlu diketahui, Galuh ditangkap oleh anggota Polsek Gunung Anyar, pada 24 Mei 2023 lalu. Ia ketahuan mencuri makanan dan minuman di Indomaret Rungkut Menanggal.
Kerugian yang dialami Indomaret sekitar Rp 100 ribu. Sebenarnya sudah ada upaya RJ yang dilakukan pihak kepolisian. Namun upaya ini selalu gagal karena pihak pelapor (owner Indomaret) enggan memaafkan. Alasannya karena ingin memberikan efek jera.
Kesepakatan untuk berdamai baru bisa terjadi setelah kasus ini sampai di kejaksaan negeri Surabaya. Sehingga proses RJ bisa dilanjutkan.(*)