SURABAYA, HARIAN DISWAY - Saiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu, 2 Agustus 2023. Saiful tidak sendiri. Ia ditahan bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah SMK Baitturrohman Jombang. Keduanya bersekongkol untuk melakukan korupsi di lembaga pendidikan provinsi Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, penahanan tersebut adalah tahap II dari Polda Jatim. Di penyidik Polda Jatim tidak ditahan, tapi waktu pelimpahan tahap dua, ditahan. Penahanan sesuai KUHAP. Terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” terang Windhu saat dihubungi Harian Disway, Rabu malam.
Sesuai administrasi, kata Windhu, tersangka ikut Kejari Surabaya. Kemudian dibawa ke Rutan Kejati.
Saiful Rachman ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Ia diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar.
Seharusnya, uang negara itu digunakan untuk pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim. Namun, ternyata pembangunan itu tidak dilakukan oleh Saiful.
Menanggapi penahanan itu, Syaiful Ma’arif, penasehat hukum Saiful Rachman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. “Penahanan adalah kewenangan kejaksaan,” aku Syaiful Ma’arif.
Eny dan Saiful dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)