55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan Diamankan di Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak

55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan Diamankan di Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga sejumlah kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan dari Kalimantan diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di Teluk Lamong Surabaya. Kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran ini jumlahnya sekitar 767 meter kubik. 

"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa, 19 Maret 2024.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal. Ratusan meter kubik diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Atas aduan tersebut, Tim Gakkum KLHK pada 2 Maret 2024 mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sekitar 606 meter kubik, yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan.

BACA JUGA:Catat Sejarah! Terminal Teluk Lamong Pecahkan Rekor Kapal Curah Terdalam: Draught 13,27 Meter

BACA JUGA:Terminal Teluk Lamong Salurkan Bantuan Alkes ke Puskesmas

Kemudian, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK kembali mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan KM Pratiwi Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," jelasnya.

Sedangkan ketujuh kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian Bandsaw. Saat dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Dugaannya, tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu.

"Kami akan segera berkoordinasi dan inta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya," jelas Rasio.

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong David P. Sirait: Shi Bai Nai Cheng Gong Zhi Mu

BACA JUGA:Terminal Teluk Lamong 18.282.613 Jam Zero Accident, David P. Sirait Tekankan Transformasi HSSE

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: