55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan Diamankan di Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak

55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan Diamankan di Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga sejumlah kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak.-Julian Romadhon-

Modusnya menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Yakni berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temanggung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong, dan Gresik.

Para pelaku illegal logging ini diyakini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia. Khususnya hutan Kalimantan yang kaya akan sumber alamnya. Sehingga harus terus diwaspadai.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII,Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo, serta masyarakat, dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut," jelasnya.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: