28 Rumah di Dukuh Pakis Dieksekusi, 25 KK Hanya Bisa Pasrah

Rabu 09-08-2023,12:25 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sebanyak 28 rumah warga di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dieksekusi, Rabu, 9 Agustus 2023. Eksekusi dilaksanakan pukul 08.30 WI, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ada 25 KK yang terpaksa mengosongkan rumahnya. Warga yang tidak terima eksekusi tersebut, melakukan perlawanan. Tapi mereka tak bisa berbuat apa-apa saat juru sita membacakan petikan eksekusi.

Suasana semakin memanas saat buruh angkut dan juru sita hendak mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah warga. Aksi saling dorong antara warga dan polisi yang mengamankan eksekusi ini tidak terelakan. Tampak pula anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun  yang berusaha menunda eksekusi.


Saling dorong antara petugas dengan warga saat berlangsungnya eksekusi 23 Rumah di Dukuh Pakis, Surabaya, Rabu, 9 Agustus 2023.-Julian Romadhon-Harian Disway

“Yang menghalangi, tangkap,” perintah Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri kepada anak buahnya.

Hingga akhirnya warga menyerah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa pasrah melihat harta bendanya dikeluarkan dari rumah yang puluhan tahun ditempati.

Imam, salah satu tokoh pemuda  setempat menjelaskan, awalnya tanah tersebut adala milik Yayasan Joky Club/Jenderal Suryo. “Mereka ini dulunya pedagang bunga di Jalan Kayoon. Kemudian tahun 1978 direlokasi ke Dukuh Kupang oleh Jenderal Suryo. Mereka disuruh menempati tanah di sini untuk ditinggali,” terang Imam.

Salah satu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi adalah Anik. Ia dan keluarganya sudah tinggal di sana selama 45 tahun. “Kami juga membayar pajak PBB,” katanyi dengan mata berkaca-kaca.

Dia juga mengaku tidak tahu kalau rumah yang ditempatinya berdiri di atas tanah sengketa. Termasuk adanya eksekusi hari ini. “Semua surat masuk hanya sampai kelurahan (Dukuh Pakis, Red). Saya kaget pagi-pagi sudah ada eksekusi,” ungkap perempuan paruh baya itu.

Eksekusi tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” papar Ria Widya Adhi Juru Sita PN Surabaya saat ditemui Harian Disway di lokasi.

Saat ini puluhan KK yang dieksekusi tidak tahu harus tinggal di mana. Mereka hanya bisa duduk di depan rumah warga lain yang tidak terdampak eksekusi. (*)

 

Kategori :