Polresta Banyuwangi Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

Polresta Banyuwangi Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

Dua pihak yang sebelumnya bersengketa terkait panen kapuk berdamai.-Humas Polresta Banyuwangi-

BANYUWANGI, HARIAN DISWAY - Polresta Banyuwangi melalui Polsek Wongsorejo telah berhasil menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait pemetikan kapuk di lahan KLHK Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. 

Mediasi ini dilaksanakan di RM Lobster, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo pada Kamis (21/09/2023) dan menghasilkan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 002-210923/pks-womgsorejo/bengkak.

Kedua pihak yang bersengketa yaitu Agus Hidayat selaku pemenang tender dan Kelompok Tani BSM yang diwakili oleh Saiful serta pihak keamanan KLHK yang diwakili oleh Abdullah dihadirkan untuk musyawarah.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Camat Wongsorejo Drs Ahmad Nuril Falah MSi, Sekcam Wongserejo Drs Ahmad Subhan, Danramil Wongsorejo Kapten Arm Siswandi, Kapolsek Wongsorejo Iptu Taufan Akbar SH, dan Kepala Desa Bengkak Mustain, serta Kepala Desa Alasbuluh Abu Sholeh Said.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Sambung Roso Kapolda Jatim dan Mahasiswa

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagi Sembako

Camat Wongsorejo berharap mediasi ini akan mengakhiri konflik dengan baik dan membangun kerjasama yang positif di masa mendatang.

“Semoga dengan musyawarah ini dapat segera mengakhiri persoalan yang ada dan dapat membangun kerjasama yang baik,”ujar Ahmad Nuril, Kamis (21/9).

Sementara itu Danramil Wongsorejo Kapten Arm Siswandi juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa meninggalkan ketegangan.  

Dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa :

1. Pihak 2 memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak 1 untuk melaksanakan pengelolaan & penjualan buah kapuk seluas kurang lebih 130 HA yang terletak di Areal Bengkak (peta terlampir).

2. Pihak 1 akan memprioritaskan hasil panen buah kapuk tersebut kepada pihak 2 dengan mengikuti harga pasar pada saat itu, dan apabila pihak 2 tidak dapat mengikuti harga pasar pada saat itu, maka pihak 1 dapat menjual hasil panen tersebut kepada pihak lainnya.

3. Pihak 2 menerbitkan SPK pengelolaan & penjualan kepada pihak 1 dengan pembayaran kapuk sebanyak 55 ton x Rp 2.500,- = 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Polres Jember Gagas Program Ayahku Mengajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: