Sidang Putusan Trio Penyebaran Hoaks Tanah Pakel di Banyuwangi Dijaga Ketat
Ilustrasi Pengamanan oleh Polisi-Humas Polresta Banyuwangi-
BANYUWANGI, HARIAN DISWAY – Pengamanan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tentang tanah Pakel di Banyuwangi, dijaga ketat petugas kepolisian. Keempat terdakwa yaitu Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung, dan Suwarno, menjalani sidang di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.
Saat bersamaan dengan pembacaan putusan, sejumlah simpatisan empat terdakwa ini menggelar aksi damai dan doa bersama kelompok rukun tani Sumberwojo, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Siapkan 3.576 Personel Amankan Pilkades 2023 Serentak
BACA JUGA:Beri Inspirasi Bhayangkari, Polresta Banyuwangi Nobar Film Aku Rindu
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.
"Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa. Ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan," ujar Kompol Idham, Kamis (26/10).
Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut. "Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kompol Idham.
Setelah persidangan, warga meninggalkan lokassi dan kembali ke Desa Pakel," terang Kabagops. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: