Polresta Banyuwangi Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo
Dua pihak yang sebelumnya bersengketa terkait panen kapuk berdamai.-Humas Polresta Banyuwangi-
BACA JUGA:Forkopimda Malang Gelar Doa Bersama Peringati Tragedi Kanjuruhan
4. Pihak 2 memberikan SPK pengelolaan lahan kapuk tersebut kepada pihak 1, sudah termasuk kewajiban pajak kepada KLHK dan karena itu pihak 1 terbebas dari biaya lainnya.
5. Titipan pembayaran kewajiban pajak sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah di bayarkan oleh pihak ke 1 kepada pihak ke 2, wajib disetorkan kepada KLHK oleh pihak ke 2, paling lambat 5 hari kerja dan bukti setor diberikan kembali kepada pihak ke 1.
Kedua belah pihak, termasuk Kelompok Tani BSM (Bengkak Sejahtra Mandiri), dan pihak pemenang tender berjanji akan mematuhi hasil mediasi tersebut dan semua poin dalam nota kesepakatan dianggap dapat dipertanggungjawabkan.
Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno menjelaskan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kepastian Hukum Bintang Film Porno Keramat Tunggak
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Ratusan Pendeta di Surabaya
Iptu Agus mengatakan berawal dari konflik yang juga diwarnai pelaporan pidana ini berhasil diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang turut disaksikan Forkopimcam setempat.
Namun demikian berkat sinergitas tiga pilar antara kepolisian, TNI, dan pihak Kecamatan Wongsorejo, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
“Kesuksesan mediasi ini menandai langkah penting menuju perdamaian dan kerjasama yang baik di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo dan wujud dari sinergitas tiga pilar yang berjalan,” pungkas Iptu Agus Winarno. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: