Tetapi, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. “Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin,” ungkapnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi yang berusia anak, harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. (*)