Beri Remisi, Negara Hemat Rp 29 M

Jumat 18-08-2023,09:29 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Yan Mahendra sebentar lagi akan menghirup udara segar. Ia mendapat mendapat hadiah remisi di peringatan kemerdekaan Indonesia ke-78. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan surat remisi itu kepadanya.

Sudah setahun terakhir ia hidup di balik jeruji besi. Ia terjerat pasal 363 KUHP. Dihukum satu tahun dua bulan penjara. Bulan ini, tepat satu tahun ia berada di hotel prodeo itu. Tepatnya 1 Agustus 2022 pertama kali dirinya dipenjara.

“Alhamdulillah saya bisa dapat remisi. Saya bersyukur sekali. Setelah ini, saya akan kembali ke rumah keluarga di Asemrowo. Tapi, saya belum memberitahu keluarga saya,” katanya saat ditemui di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Ia pun pernah menyangka bisa mendapat remisi itu. Dirinya hanya disuruh ikut saja. Lalu, diminta untuk berpakaian yang rapi. “Saya nurut saja. Saya ikut. Dan ternyata dibawa ke sini. Saya senang sekali,” ucapnya.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-78, Mercure Surabaya Grand Mirama Tampilkan Busana Adat

BACA JUGA:Britney Spears Pisah dari Sam Asghari Setelah Menikah 14 Bulan

Yan adalah satu dari 17.106 narapidana di Jatim yang mendapat remisi umum (RU) kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, 225 orang langsung dinyatakan bebas. Sementara sisanya, hanya mendapat potongan masa tahanan.

Sebelum menyerahkan surat keputusan remisi itu, Khofifah sempat mendatangi beberapa tempat di Lapas Porong itu. Dia melihat aktivitas tahanan perempuan di sana. Pun ia harus mendengar kenyataan jika mayoritas warga binaan rutan dan lapas adalah pengedar narkoba.

“Dari total 29 ribu lebih tahanan, 11 ribunya adalah bandar narkotika. Ini merupakan PR besar untuk kita semua. Bukan hanya domainnya Polri, Kemenkumham, dan Imigrasi. Tapi kita semua. Jangan menggunakan narkotika,” ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat Bumi Mojopahit untuk menjemput 2045 dengan generasi emas. Say No To Drugs. Lahir batin. Karena sebenarnya yang terpengaruh dari narkotika itu adalah kesehatan otak, kesehatan psikologi, kesehatan sosial dan kesehatan ekonomi.

BACA JUGA:Luka Romero Taklukkan AC MIlan

BACA JUGA:Jamu Iboe Dorong Pelestarian Kebiasaan Minum Jamu di Acara Wastra-Rasa Nusantara

Sementara itu, Kepala Kanwil Jatim Imam Jauhari menambahkan, napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya pidana umum,” bebernya. Di sisi lain, atas pengurangan masa tahanan ini, negara bisa menghemat anggaran makan dan minum (Mamin) sebesar Rp 29 miliar.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah napi yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp 20 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.

Kategori :