Polisi juga menyita bangunan ikonik di sudut jalan antara Raya Darmo dan dr Soetomo tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPis. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Bentuk ikonik Grha Wismilak yang kini disegel polisi.-Julian Romadhon-Harian Disway-
Gedung bercat putih yang dibangun tahun 1920 tersebut termasuk dalam cagar budaya.
Pada, 1945 Grha Wismilak difungsikan sebagai kantor polisi. Dulunya di sana menjadi Mapolres Surabaya Selatan.
Hingga akhirnya di tahun 1993 difungsikan sebagai kantor Wismilak.
Dalam keterangan persnya, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur menyatakan Gedung tersebut dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah.
Dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Pace Morris)