Tarif LRT Jakarta Disubsidi 36 Persen, 5 Km Pertama Bayar Rp 5 Ribu

Sabtu 19-08-2023,20:53 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memberikan subsidi tarif untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek yang akan beroperasi pada akhir Agustus mendatang. 

Rumusan tersebut memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat juga untuk mendorong minat masyarakat untuk beralih ke angkutan massal.

Formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek yang ditetapkan pada 8 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Operasional LRT Jabodebek Ditunda, Perbaikan Software agar Akselerasi dan Pengereman Lebih Presisi

Sementara besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) yang ditetapkan pada 14 Juli 2023. 

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan, dari hasil kajian tarif, telah ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp 5.000 untuk 1 Km pertama. 

Kemudian bertambah Rp 700 untuk setiap melewati 1 km selanjutnya. 

“Di satu sisi  kami memperhatikan daya beli masyarakat dan di sisi lain kami juga memperhatikan keberlangsungan dari operator yang mengoperasikan LRT Jabodebek,” ucapnya di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Kemenhub Kerahkan Kapal Cari Korban Hilang KM Dewi Noor 1

Dalam rumusan awal, Risal mengatakan bahwa pihaknya menerima usulan dari operator LRT. 

Dari besaran yang diusulkan operator, pemerintah menetapkan kebijakan Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik. 

Dimana pemerintah akan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek. “Agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ujar Risal.

Ia menjelaskan, pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam dua faktor, yakni ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP).

BACA JUGA:LRT Banyak Dikritik, Menhub: Sudah Dibangun Dengan Prinsip Kehati-hatian

“Kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator,” jelasnya. 

Kategori :