BACA JUGA:Gerakan Tolak Kelas Online di Kampusku
Tidak hanya berhenti pada tindak penindakan terhadap pelaku, dalam upaya penanganan aksi perundungan, harus pula diikuti dengan proses perlindungan dan rehabilitasi korban.
Kunci untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari aksi perundungan, tak pelak, adalah pada keberanian seluruh civitas academica, terutama korban, untuk bersuara.
Aksi perundungan tidak mungkin dihapuskan jika korban atau calon korban hanya diam menerima nasib.
Korban, apa pun aksi perundungan yang dialami, harus disuarakan, diperjuangkan, dan difasilitasi hingga aksi yang merugikan itu benar-benar dapat dihapuskan. (*)
*) Soetojo, direktur Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Universitas Airlangga Banyuwangi
**) Bagong Suyanto, dekan FISIP Universitas Airlangga