Kampus Merdeka dari Aksi Perundungan

Sabtu 19-08-2023,21:16 WIB
Oleh: Soetojo*-Bagong Suyanto**

BACA JUGA:FGD dan Rapat Pimpinan Universitas Airlangga (1): Membangun Kualitas, Wujudkan Universitas Kewirausahaan

BACA JUGA:FGD dan Rapat Pimpinan Universitas Airlangga (2-Habis): Membangun Reputasi PT di Tingkat Global

Di berbagai kampus, tidak jarang ada mahasiswa yang menjadi korban tindak pelecehan dan tindak kekerasan seksual. Mahasiswa baru, misalnya, tidak jarang masih menjadi korban tindak kekerasan perundungan yang dilakukan para seniornya. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sendiri telah menyatakan bahwa kampus di era sekarang harus mampu menciptakan lingkungan belajar abad ke-21 yang dicirikan dengan tiga aspek.

Yaitu, kampus sehat, kampus nyaman, dan kampus aman.

Tiga aspek tersebut harus dilakukan bersama agar terwujudnya holistic wellness, yang seluruh warga kampus merasakan kebahagiaan, kegembiraan, dan semangat untuk berpacu dalam mengukir prestasi. 

BACA JUGA:Kesempatan Mahasiswa Bidikmisi Ikut KKN Internasional

BACA JUGA:TANTANGAN WISUDAWAN MENGHADAPI PASAR KERJA

Program health promoting university perlu dikembangkan untuk mengisi kemerdekaan secara produktif.

Upaya untuk mencitakan kemerdekaan di dunia kampus dapat dimulai dari kesehatan emosional, kesehatan fisik, kesehatan spiritual, lingkungan yang sehat, masyarakat kampus yang sehat, lingkungan yang hijau, dan kampus sebagai tempat lahirnya para intelektual muda yang kritis –bebas dari tekanan dan ancaman.

Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual selama Januari hingga Oktober 2020, terdapat 1.617 kasus dan 1.458 kasus di antaranya adalah kekerasan berbasis gender yang sebagian terjadi di lingkungan kampus. Pada 2022 dan 2023, tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak berkurang. Bahkan, ada indikasi meningkat. 

BACA JUGA:Dosen di Pusaran Kapitalisme PT

BACA JUGA:Wujudkan Entrepreneurship University

Secara garis besar, ada empat bentuk tindak perundungan yang terjadi di lingkungan kampus.

Pertama, tindak perundungan fisik. Itu merupakan tindakan bullying yang melibatkan kontak fisik antar pelaku dan korban seperti dipukul, ditendang, diludahi, dan didorong. Juga, merusak barang dan tindakan lain yang merugikan korban secara fisik. 

Kedua, tindak perundungan verbal. Tindakan bullying itu tidak menimbulkan luka fisik, tetapi pada luka psikologis seperti dicaci maki, dirundung, dipermalukan, dan berbagai perlakuan lain yang membuat korban menarik diri, tertekan, malu, dan lain sebagainya.

Kategori :