Menkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Kejahatan dan Penipuan Online

Senin 21-08-2023,22:27 WIB
Reporter : Nela Erdianti
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak masyarakat agar tidak gampang tertipu dengan kejahatan digital (digital crime). 

Kejahatan digital yang marak dewasa ini kata Budi bisa berbagai macam. Seperti Pinjol, investasi bodong, judi online, robot trading, dan lain sebagainya. 

Sebab, kejahatan akibat perkembangan digital ini juga semakin canggih.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Rugi Rp 139 Triliun Akibat Pinjol, Judi, dan Investasi Bodong

"Kejahatan dulu curanmor (pencurian kendaraan bermotor), sekarang makin canggih. Cyber crime. Dulu kejahatan analog, sekarang kejahatan digital," kata Budi Senin, 21 Agustus 2023.  

Berbagai kejahatan digital mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga robot trading telah menjadi semakin canggih dan beragam. 

"Bahwa spesifikasi kejahatan keuangan digital ini kan modusnya makin lama makin banyak variannya. Sudah melebihi varian Covid-19. Semakin lama, semakin banyak dan  semakin canggih juga," Jelas Budi. 

Dengan demikian, tantangan dalam mewujudkan keamanan dalam ekosistem digital pun semakin kompleks dan terus berkembang dengan menggunakan teknik yang semakin canggih.

BACA JUGA:Peredaran Uang Judi Online Per Tahunnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

Oleh karena itu, Budie Arie menggarisbawahi bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan tindakan penipuan digital akan menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak negatif dari kejahatan keuangan digital.

"Jadi betul-betul dikepung bersama, masyarakat juga, saling mengingatkan ke tetangganya ke anaknya, ke ibunya jangan tergoda. Jangan terlalu gampang terpukau," imbuhnya.

Selain itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju. 

Salah satu langkah konkret yang diambil Kemenkominfo adalah peluncuran CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan. 

Hingga saat ini, portal tersebut telah menerima 486.000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal.(Nela Erdianti)

 

Kategori :