Dirtipideksus Polri Tahan Zainal Muttaqin

Senin 21-08-2023,22:52 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin akhirnya ditahan polisi, 21 Agustus 2023. Ia ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Sejak April ia menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penahanan Zainal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Ini seperti diberitakan oleh Jawapos.com pada 21 Agustus 2023. 

Zainal disangka melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Ia dilaporkan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak perusahaannya PT Duta Manuntung (Kaltim Pos). Zainal pernah menjadi direktur utama di dua perusahaan itu. Dua perusahaan itu melaporkan Zainal karena menggunakan aset perusahaan berupa tanah. Aset itu digunakan sebagai jaminan utang bank untuk perusahaan lain, perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. 

Perusahaan pembangkit listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED)  di Kalimantan Timur. Di mana saham mayoritas IED (55 persen) dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. 

Pada 2020, IED di bawah kendali Zainal Muttaqin sempat mengalami kesulitan keuangan. Beberapa kali juga digugat PKPU. Proses PKPU berakhir dengan perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

PT IED bahkan pernah melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri. Saat itu tuduhannya pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (pasal 263/pasal 400 KUHP).

Dalam laporan itu Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar melaporkan bahwa Zainal Muttaqin saat pra-verifikasi utang PKPU PT IED, seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Rupanya surat bertanggal 12 Desember 2016 yang membuka mata banyak pihak. Sebab, surat itu menggunakan materi Rp 10 ribu. Padahal materi Rp 10 ribu baru ada pada 2021.  (*)

 

 

Kategori :