Lahan Ditarik Wali Kota Malang, Mantan Anggota DPRD Mengadu ke Polda Jatim

Jumat 25-08-2023,16:25 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Belasan mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997 mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pengaduan ini dilakukan karena Wali Kota Malang Sutiaji menarik kembali lahan perumahan di Jl Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum para pelapor mengatakan, lahan yang ditempati para  kliennya itu berasal dari pelepasan aset Pemerintah Kota Malang tersebut sejak 1998.

Namun tanpa alasan yang jelas, Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan surat pencabutan surat keputusan (SK) pelepasan aset 1998. SK tersebut terbit tanpa alasan yang jelas dan secara sepihak.

BACA JUGA:Siapa Tahu Ange Bisa Membantunya

BACA JUGA:Sambut Peserta Latgab Super Garuda Shield, TNI Kendalikan Arus Logistik dan Alutsista

“Bukti kepemilikan sampai dengan saat ini banyak. Mulai dengan SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat pernyataan, kemudian tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta atau Rp 2 juta per kapling di waktu itu,” ujarnya.

Dijelaskan Rahardi, uang itu bukan uang pajak. Melainkan uang pembayaran atas lahan yang ditempati kliennya.

Saat itu, ada dua wali kota yang menyatakan pelepasan aset. Wali Kota yang menjabat tahun 1998, menyetujui pelepasan hak aset yang dituangkan melalui SK. Dan 2002 dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset.

Bagi Rahardi, dengan bukti tersebut, secara hukum sudah menguatkan pelepasan aset. “Klien kami juga bayar ke Pemkot. Ada tanda terimanya. Ada bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga,” imbuhnya.

Rahardi juga memaparkan, kliennya sudah membayar pajak pembeli dan pajak penjual. Juga sudah keluar SK panitia A. Dalam SK tersebut tertulis telah dikabulkan.

BACA JUGA:47 Tower Rusun Mulai Dibangun di IKN: Khusus ASN, Anggota Polri, Paspampres, dan Pegawai BIN

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut Karnaval HUT RI di Pacet, Mojokerto

“Lahan tersebut bukan diperjualbelikan. Tapi lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga yang jaman dulu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD,” tegasnya.

“ Statusnya bisa berubah hak milik. Banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan,”bebernya.

Kategori :