JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sistem transportasi berbasis rel Lintas Raya Terpadu (LRT) akan resmi beroperasi besok Senin, 28 Agustus 2023.
Rencananya, operasional LRT Jabodebek akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Seiring dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengumumkan akan memberlakukan tarif promo diskon sebesar 78 persen.
Potongan ini akan berwujud tarif flat sebesar Rp 5.000 untuk seluruh lintas dan rute pelayanan.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Resmi Beroperasi Besok, Masyarakat Bisa Langsung Naik Pakai e-Money
Tarif Promo ini mulai diberlakukan sejak LRT Jabodebek diresmikan sampai dengan akhir bulan September 2023.
“Tarif promo ini kami berikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78, serta untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada masyarakat,” kata Jubir Kementerian Perhubungan Adita irawati pada Minggu 27 Agustus 2023.
Adita mengungkapkan, pemberian tarif promo ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi
Adita menjelaskan, selain tarif flat Rp. 5.000, pemerintah juga telah menetapkan tarif maksimal untuk jarak jauh yakni Rp. 20.000 untuk sekali perjalanan.
BACA JUGA:Tarif LRT Jakarta Disubsidi 36 Persen, 5 Km Pertama Bayar Rp 5 Ribu
Namun skema tersebut mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
“Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp 66 Miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana,” ucap Adita.
BACA JUGA:Daftar Rute LRT Jabodetabek Lengkap Dengan Tarifnya
Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.