Begini Cara Mengurai Kasus Sengketa Tanah Grha Wismilak Menurut Pakar Agraria

Senin 28-08-2023,18:38 WIB
Reporter : Pace Morris

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pakar Hukum Agraria/Pertanahan, DR. Sri Setyadji, S.H., M. Hum., membeberkan cara mengungkap persoalan tanah.

Katanya, mengurai persoalan tanah dilihat dari sertifikat. Terbit tahun berapa, luas berapa, peta bidang dimana.


Pakar Hukum Agraria/Pertanahan, Sri Setyadji-dok. pribadi-

“Historis nya bagaimana. Kalau bekas tanah barat, tentu saja BPN mengetahui secara pasti. Karena administrasi yg ada di bpn itu, meng-cover hampir seluruh tanah bekas hak barat (konversi barat, Red),” terang Sri Setyadji saat ditemui Harian Disway, Senin, 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bukan Grha Wismilak, Ini Markas Polisi Istimewa Zaman Pra-Kemerdekaan Menurut Para Sejarawan

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Kritisi Pernyataan Kakanwil Jatim Terkait Tidak ada Warkah SHGB Grha Wismilak di BPN

Sedangkan kalau tanah itu bekas tanah adat, administrasi melekat di kantor kelurahan atau desa. Setiap perubahan baik peralihan, maupun permohonan untuk pendaftaran tanah selalu tercatat di sana. Dan peta administrasinya haris valid.

Dari situ, lanjut Sri Steadji,  terekam secara jelas, dalam posisi admintrasi pertanahan menjadi data yg tidak terbantahkan. 

“Sehingga akan lebih terang, jelas, yang menjadi keputusan tata usaha negara. Dalam hal, ini serifikat mengambil dasar secara prosedural maupun substansi dari administrasi pertanahan,” paparnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Cari Dokumen Terkait Grha Wismilak Hingga ke Malang

Berdasarkan pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap hak ats tanah yg terdaftar atau didaftarkan, harus ada pengukuran dan ada pemetaan. 

Sebelum lahirnya pp 24 tahun 1997. Setiap subyek hukum, jika memerlukan keterangan hak atas tanah dapat  mengajukan SKPT (Surat keterangan pendaftaran tanah). 

“ Dari SKPT keluar nama pemegang hak,” imbuh dosen hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya tersebut.

Masih kata Sri Styadji, menguri persoalan hukum (pertanahan) ini, sertifikat harus terintegrasi dengan warkah pendaftaran tanah.

“Akan menjadi ironi, kalau ada sertifikat tidak ada warkah. Seperti yang terjadi pada kasus Grha Wismilak,” tegasnya.

Kategori :