Magnet Pegawai Negeri Sipil

Rabu 30-08-2023,20:29 WIB
Reporter : Imron Mawardi*
Editor : Yusuf Ridho

Ada kabupaten di Jatim, misalnya, yang tak lagi memberikan TPP. Alasannya, kemampuan APBD-nya sangat terbatas.

Dengan gaji saja, belanja rutinnya sudah mencapai lebih dari 60 persen APBD. Anggaran pembangunan akan sangat kecil jika dipaksakan memberikan TPP yang menyedot APBD sangat signifikan. 

Meski sangat menarik, gaji dan tunjangan TPP itu tidak menarik bagi sebagian pendaftar. Itu terlihat dari mundurnya sekitar 2.000 CPNS yang diterima pada 2022.

Alasannya, pekerjaannya jauh di luar ekspektasi. Begitu juga gajinya. Apalagi, saat masih jadi CPNS, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Padahal, gaji pokok dengan nol tahun pengalaman kerja hanya Rp 2.579.400. 

Gaji pokok tersebut memang sangat kecil. Bandingkan dengan upah minimum Kota Surabaya, misalnya, yang besarannya tahun 2023 Rp 4.525.179.

Apalagi bagi sarjana yang semestinya bisa langsung ke level supervisor di tempat kerja dengan gaji di atas UMK. 

BACA JUGA:Merdeka dari Kemiskinan

BACA JUGA:Subsidi Elpiji

Apa pun, jadi PNS atau ASN masih menarik bagi banyak pencari kerja. Selain kepastian masa depan, menjanjikan karier, pekerjaan yang terhormat, sedikit pressure, jutaan pencari kerja kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2023, jumlah penganggur mencapai 7,99 juta orang. Belum lagi yang setengah penganggur 9,59 juta.

Bahkan, yang sudah bekerja pun, ternyata masih ada 36,88 juta yang hanya bekerja paruh waktu. Yaitu, bekerja kurang dari 35 jam seminggu. 

Karena itulah, pemerintah harus mendorong pembukaan lapangan kerja baru. Kalau perlu, memberikan insentif yang menarik bagi industri yang menggunakan tenaga kerja manusia.

Sebab, di sisi lain, banyak pekerjaan manusia yang bisa digantikan mesin dan teknologi automasi. Yang lebih presisi, efektif, dan efisien. Lebih murah dan mudah. 

Pemerintah juga bisa mendorong usaha mikro-kecil (UMK). Sektor nonformal yang menyerap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakannya dengan regulasi yang mudah, dukungan modal yang murah, dan akses pasar yang luas bagi UMK. 

Tanpa kontribusi industri d an UMK, pemerintah tak akan mampu menurunkan tingkat pengangguran. Pekerjaan yang bisa disediakan pemerintah sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penganggur. (*)

*)Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga

Kategori :