Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...

Jumat 08-09-2023,17:09 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Soal restitusi, KUHP tidak mengatur unsur pemaksa. Artinya, jika terpidana tidak membayar restitusi, tidak ada sanksi. Ada kekosongan hukum di situ. 

BACA JUGA:Efek Kasus Mario, Rafael Minta Dikasihani

BACA JUGA:Mario vs David, Hilangnya Sikap Kesatria

Restitusi diatur di Pasal 133-134 R-KUHAP sebagai berikut.

Pasal 133 ayat 1: Apabila terdakwa dijatuhi pidana dan terdapat korban yang menderita kerugian materiil akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,  hakim mengharuskan terpidana membayar ganti kerugian kepada korban yang besarnya ditentukan dalam putusannya.

Ayat 2: Bila terpidana tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

Ayat 3: Apabila terpidana berupaya menghindar untuk membayar kompensasi kepada korban, terpidana tidak berhak mendapatkan pengurangan masa pidana dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayat 4: Dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat ditentukan syarat khusus berupa kewajiban terpidana untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyitaan dan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 134: Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya memperoleh kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tapi, di aturan tersebut tidak disebutkan pelaksanaan eksekusi jika terpidana tidak membayar restitusi. Maksudnya, tidak diperinci tentang proses penyitaan harta benda milik terpidana.

Untuk itu, jaksa penuntut umum di perkara terdakwa Mario, dalam tuntutannya di persidangan 15 Agustus 2023, menyebutkan, jika restitusi Rp 120 miliar tidak dibayar penuh, diganti dengan hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Itu suatu terobosan hukum. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023 menyatakan sebagai berikut. 

”Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan tujuh tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari jaksa.”

Waktu Edwin menyatakan itu, Mario belum divonis. Edwin mengingatkan, pada praktiknya, penerapan subsider pidana penjara atau kurungan pengganti restitusi yang tidak dibayar terpidana selama ini tidak maksimal. Sebab, hakim kerap menjatuhkan kurungan (pengganti restitusi) di bawah enam bulan penjara kepada terdakwa. 

Edwin: ”Rendahnya subsider kurungan sering kali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasan.”

Kategori :