Salah satunya, disebutkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri bisa mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Khusus untuk calon presiden-wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Mohamad Nur Khotib)