HARIAN.DISWAY - "Cara Bikin KTP Online Cepat dan Tanpa Ribet!" Bukan, kalimat itu bukan iklan. Tapi, saat ini membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang harusnya bisa dilakukan secara online dengan cepat dan tanpa ribet.
Siapa sih zaman sekarang yang serba online tidak ingin mengurus administrasi dengan mudah dan cepat?
Pasti semua orang menginginkannya kan? Termasuk membuat KTP secara online.
Mungkin karena terbatas jarak dan waktu, sering kali membuat kita jadi malas mengurus KTP.
BACA JUGA:Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Tapi jangan khawatir lagi, sekarang sudah ada layanan pembuatan KTP secara online yang akan memudahkan hidup kita.
Dengan menggunakan layanan KTP Digital, kita bisa mengurus segala persyaratan tanpa perlu repot menghadap petugas di kantor kependudukan.
Yuk, kita lihat bersama-sama bagaimana cara membuat KTP Digital dengan cepat dan tanpa ribet!
BACA JUGA:Tips Ajukan Pinjaman di Akulaku, Cepat dan Tanpa Punya BPJSTKU
Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, pastikan dulu kita sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Umum Mengurus KTP Online
1. KTP lama (jika sudah pernah memiliki KTP).
2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
4. Surat keterangan pindah datang (jika Anda pindah dari wilayah lain).