Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya...

Kamis 14-09-2023,19:48 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Retna Christa

Pada April 2020, hanya 161 perusahaan yang memiliki izin resmi OJK. Sedangkan ribuan perusahaan pinjaman ilegal harus diatasi oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA: 5 Pinjol yang Tidak Membuat Anda Terbebani dalam Pelunasannya

Namun, setelah situs atau aplikasi pinjaman ilegal diblokir, sering kali pinjaman ilegal muncul kembali dengan nama yang berbeda.

Untuk menghindarinya, pastikan Anda memeriksa apakah fintech yang Anda pertimbangkan terdaftar dalam daftar pinjaman online ilegal yang disediakan oleh otoritas terkait.

Meskipun secara hukum Anda tidak diwajibkan membayar pinjaman online ilegal, perlu diingat bahwa utang tetap utang. Memiliki dampak finansial yang serius.

Dalam jangka waktu singkat, total utang Anda bisa meningkat secara signifikan. Bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

BACA JUGA: Marak Pinjol Online, Menkominfo: Ibu-Ibu Jangan Mudah Tergoda

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengelola keuangan dengan bijak. Serta menghindari diri agar tidak terjebak dalam pinjaman ilegal.

Pernyataan resmi yang mengizinkan untuk tidak melakukan pembayaran pinjaman pada pinjol ilegal harus ditafsirkan dengan hati-hati. Serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa Anda tidak perlu membayar pinjaman ilegal, ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa, sebuah perjanjian pinjaman dianggap sah jika ada persetujuan saling rela, kemampuan untuk membuat perikatan, tujuan utama tertentu, dan tidak ada maksud terlarang.

BACA JUGA: Ingin Dapat Pinjaman hingga Puluhan Juta Rupiah? Daftar Saja Akulaku PayLater, Mudah Kok!

Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi juga mengatur perjanjian dalam pinjaman online.

Jika perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016.

OJK memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis, memberlakukan denda, membatasi aktivitas bisnis mereka, bahkan mencabut izin mereka. Sehingga mereka tidak dapat beroperasi lagi.

Kategori :