SURABAYA, HARIAN DISWAY - Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat pekan lalu, hari ini Jumat, 15 September 2023, Sahat Tua Simanjuntak akan membacakan pembelaannya atas tuntutan JPU (pleidoi).
Oleh JPU KPK, Sahat dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Sahat, Red). Dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan dan tetap ditahan,” kata JPU Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik
Ia juga dituntut mengganti biaya perkara selama proses persidangan. Jumlahnya Rp 39 miliar. Sama seperti suap yang diterimanya dari dana hibah.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” imbuh Arif
Yang tidak kalah berat adalah pidana tambahan yang dituntut oleh JPU KPK. Yakni mencabut hak politiknya.
“Berupaya mencabut hak politik terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan,” ujar Arif.
BACA JUGA:Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut
Wakil Ketua non aktif DPRD Jatim itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di ruang kerjanya, Desember 2022 lalu.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,4 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tersebut disebut-sebut sebagai ijon fee atas pencairan dana Pokmas.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 2,5 tahun penjara.(*)