SURABAYA, HARIAN DISWAY - Santoso, dokter gadungan yang 35 bulan bekerja di RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya, menjalani sidang tuntutan, Senin, 19 September 2023. Ia dituntut empat tahun hukuman penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dari Kejari Perak Surabaya menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi saksi, menuntut terdakwa Susanto dengan pidana selama 4 tahun penjara,” ujar Ugik saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Status Susanto yang merupakan residivis dan tidak menyesali perbuatan menjadi pertimbangan yang memberatkan hukumannya.
“Hal lain yang memberatkan adalah apa yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat. Termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana,” kata Ugik.
JPU menganggap tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan Susanto. Sehingga JPU menuntutnya dengan hukuman maksimal.
Pada tuntutannya JPU juga menerangkan bahwa selama Susanto menjadi dokter di RS PHC, ia menerima gaji Rp 7,5 juta plus tunjangan. "Sehingga pihak rumah sakit dirugikan sebesar Rp 260 juta, " terang Ugik.
Meski terbukti telah mencuri data pribadi dr Anggi Yurikno dari internet. Namun, Susanto tidak dikenakan dengan undang-undang ITE.
Adapun data pribadi yang dicurinya berupa sertifikasi kedokteran dan izin praktik, yang kemudian digunakan untuk melamar kerja di RS PHC.
Disinggung terkait tidak disertakan Pasal 67 Ayat (1) dan 3 UU PDP tentang pemalsuan identitas orang lain, serta serta Pasal 263 KUHP, Ugik meminta agar langsung konfirmasi ke Kasi Intel.
"Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan, silakan langsung konfirmasi ke Kasi Intel, selalu Pendam dari Kejari Tanjung Perak,“ kata Ugik saat ditemui usai sidang.
Anda sudah tahu, Susanto yang lulusan SMA Grobogan Jawa Tengah itu, melamar menjadi dokter di RS PHC.
Karena hanya lulusan SMA, tentu saja Susanto tidak menggunakan identitas aslinya. Untuk mengelabui rumah sakit berplat merah itu, Susanto menggunakan identitas palsu.
Berkas yang diambilnya melalui internet itu adalah milik dr Anggi Yurikno. Seorang dokter asal Bandung.
Setelah diterima, Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Di klinik yang dikelola oleh RS PHC itu, Susanto menjadi dokter Hiperkes Fulltimer.