Seperti, 23 program yang telah disebutkan, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), serta penguatan sistem kesehatan.
BACA JUGA: Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan
Dia turut mengomentari tentang penghapusan mandatory spending. “Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” jelasnya.
Masukan-masukan pun berdatangan. Pertama dari Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka.
Menurutnya, ada 3 strategi yang dapat diterapkan untuk menyiasati keterbatasan anggaran.
Mulai dari membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis.
Kemudian menentukan skala prioritas yang jelas. Terakhir, menyusun pentahapan.
Masukan berbeda juga diberikan dari praktisi dari Yayasan Kanker Indonesia yang diwakili oleh dr. Vinka. “Betapa pentingnya upaya paliatif yang tidak hanya untuk penyakit kanker,” katanya.
Dia menuturkan bahwa semua masyarakat membutuhkan paliatif. Paliatif sangat penting. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan pelayanan itu.
“Hal itu dikarenakan butuh biaya yang tidak sedikit agar mereka mendapatkan quality of life yang baik,” tambahnya. (Wehernius Irfon)