Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

Paparan layar tentang hak dan kewajiban pasien yang tertuang di dalam pasal 276-277 yang ada di dalam UU Kesehatan. -Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id

HARIAN DISWAY- Bidang kesehatan selalu menjadi prioritas utama pemerintahan. Terkhususnya orang-orang yang terlibat di dalamnya. Mulai dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tentunya pasien.

Menyangkut persoalan itu, keluarlah UU Kesehatan. Terdiri atas 28 substansi amanah PP dalam UU Kesehatan yang dikawal langsung oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. 

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, salah satu subtansi yang dibahas mengenai Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien. Tertuang di dalam pasal 273-278 di UU Kesehatan.

Dr. Zubaidah Elva MPH selaku Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan mengatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

“Selain itu, ada perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” tuturnya.

BACA JUGA: Sadari Prioritas Utama, Pelayanan Rumah Sakit Harus Dukung Keselamatan Pasien

Hak lain yang disebutkan dalam UU Kesehatan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak. Hak-hak itu harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dr. Zubaidah menambahkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

“Dan juga, mereka bisa memperoleh penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui kompetensi, keilmuan, dan karier,” sambungnya.

Tentunya ada kewajiban yang wajib dilakukan terlebih dahulu oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam menjalankan praktik, mereka memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Mereka juga tidak boleh lupa mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, dan mereka harus memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien. Tidak boleh ada informasi yang terlewatkan.

Tak lepas dari situ, pasien turut terlibat karena merekalah yang menjadi prioritas utama tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal itu tertuang di dalam pasal 276-277.

Untuk membantu kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, pasien perlu bersikap jujur dan terbuka tentang masalah kesehatannya, serta memberikan informasi secara lengkap.

BACA JUGA: Arti Code S dalam Penanganan Pasien Stroke di Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id