Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

Paparan layar tentang hak dan kewajiban pasien yang tertuang di dalam pasal 276-277 yang ada di dalam UU Kesehatan. -Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id

Pasien pun memiliki kewajiban lain. Mereka harus mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan. 

Yang terakhir, pasien wajib memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang sudah didapatkannya.

Beriringan menjalankan kewajiban, pasien mendapatkan hak mereka. Hal itu dituturkan langsung oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan.

“Mulai dari mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya dan mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya,” lanjut dr Zubaidah Elvia.

Pasien bisa menolak dan menyetujui tindakan medis yang direkomendasikan kepada mereka. Mereka bisa meminta pendapat dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lain.

“Dan harus pastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” tambahnya. (Wehernius Irfon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id