Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera

Jumat 22-09-2023,20:08 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (*)

Kategori :