SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hadirkan 6 orang saksi, Jumat 22 September 2023. Salah satu saksi adalah Heri Susanto, Kepala Bappeda Sidoarjo.
Dalam kesaksiannya, Heri mengungkapkan adanya pendirian sebuah yayasan bernama Delta Sejahtera. Yayasan tersebut diketahui oleh terdakwa Saiful Ilah.
Sebelum terbentuknya yayasan tersebut, orang-orang yang terlibat di situ hanyalah kepanitiaan lelang bandeng.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top
BACA JUGA:Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu
Dana yang dikumpulkan oleh panitia lelang, digunakan untuk kegiatan lelang bandeng dan ada juga yang diperuntukan untuk kegiatan sosial.
“Waktu itu ada dana sisa lelang sebesar Rp 2,6 miliar. Kemudian saya ingatkan kalau dana tersebut bisa menjadi masalah kalau dipegang oleh ASN. Maka dibentuklah Yayasan Deltras Sejahtera,” ungkap Heri saat memberikan kesaksian di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dana sisa lelang bandeng sebesar Rp 2,6 miliar itu berasal dari penerimaan ataupun sumbangan dari pengusaha-pengusaha dan OPD di Sidoarjo.
Sementara saksi lain yang juga dihadirkan di persidangan adalah yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sidoarjo Sriwitarsi, dan Ahmad Zaini, Sekda Sidoarjo. Dikatakan, mereka berdua pernah patungan untuk memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa.
Ahmad Zaini juga bersaksi bahwa pengusaha-pengusaha yang disebutkan dalam dakwaan JPU, yang memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah adalah pengusaha yang mengajukan perizinan saat Saiful Ilah menjabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menduga, yayasan tersebut digunakan sebagai salah satu modus penggalangan dana untuk diberikan kepada Saiful Ilah, yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
“Sebagai penggalangan dana terhadap orang-orang yang dianggap potensial bisa memberikan dana-dana kepada Bupati,” ujar JPU Dameria Silaban saat ditemui usai sidang.
JPU menyimpulkan, saksi yang dihadirkan hari ini mendukung pembuktian JPU dari seluruh dakwaan.
Sekedar diketahui, Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo yang didakwa JPU KPK telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menyebut suap dan gratifikasi diterima pria yang akrab disapa Abah Ilah itu dari sejumlah pengusaha, ASN, dan kepala desa.