SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada momen yang cukup menggelitik pada sidang kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Yaitu saat Saiful diminta menanggapi kesaksian dari saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan, Jumat, 22 September 2023.
Ada enam orang saksi yang dihadirkan. Yakni Ali Imron, eks kadis pemberdayaan masyarakat desa; dr Atok Irawan, eks Dirut RSUD Sidoarjo; Nur Rahmawati, kepala BPKAD Sidoarjo; Sriwitarsi, asisten III bidang umum setda; Achmad Zaini eks sekda; dan Heri Susanto Kepala Bappeda.
Enam saksi dibagi dalam dua sesi pemeriksaan. Ali Imron, Nur Rahmawati, dan dr Atok diperiksa pada sesi pertama. Sedangkan di sesi kedua adalah Sriwitarsi, Achmad Zaini, dan Heri Susanto.
Di akhir sidang pemeriksaan saksi sesi kedua itulah momen menggelitik terjadi.
BACA JUGA: Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Dalam kesaksian Achmad Zaini, terungkap mantan bupati Sidoarjo pernah menerima gratifikasi berupa emas 25 gram. Emas tersebut merupakan kado ulang tahun bagi mantan bupati Sidoarjo dua periode itu.
Seharusnya, pemberian emas dari Paguyuban Camat dan Paguyuban OPD Kabupaten Sidoarjo itu dilaporkan ke KPK. Namun oleh Saiful Ilah tidak dilaporkan
“Saya tidak mengerti kalau Pak Sekda tiap bulan mesti melaporkan ke KPK. Soal pemberian,” kata Saiful Ilah yang saat itu duduk di sebelah tim penasehat hukumnya.
Pernyataan Saiful Ilah itu membuat seisi ruangan Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya tersenyum.
Ia beranggapan bahwa seharusnya yang melaporkan pemberian emas itu adalah Achmad Zaini, yang saat itu menyerahkan emas tersebut. Ia beranggapan pemberi hadiahlah yang seharusnya melapor ke KPK.
“Pak Sekda kan memberi saya emas 25 gram, saya nggak ngerti kalau itu tidak boleh dan harus dilaporkan. Dan saya gak ngerti kalau itu ada hubungannya dengan jabatan,” ujarnya.
Entah bentuk sebuah kepolosan karena benar-benar tidak tahu atau tahu tapi pura-pura tidak tahu, Saiful justru menyalahkan Achmad karena tidak melapor.
“Saya kira pak sekda yang lapor. Saya tidak ngerti kalau pemberian ultah harus dilaporkan. Saya enggak ngerti,” katanya dengan wajah tak bersalah.
“Bukan seperti itu. Bapak yang menerima bapak yang harus melaporkan. Karena anda sebagai penerima,” jawab ketua majelis hakim I Ketut Suarta.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera