SURABAYA, HARIAN DISWAY - Selama dua hari, Rabu, 4 Oktober dan Kamis, 5 Oktober 2023, layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya ada di Parkiran Gereja Bethany Nginden.
Lokasi lainnya, ada di halaman Kantor Kecamatan Sambikerep.
Layanan di kedua lokasi dibuka pukul 08.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:November Tahun Ini Juga Investor Swasta Kelas Kakap Mulai Bangun IKN
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan, Sediakan Vaksin Rabies Gratis untuk 7 Oktober
Selain syarat usia minimal 17 tahun, pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
- Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
- Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Hindari calo! Karena perpanjang SIM cukup mudah dan murah. Biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.
Pengajuan perpanjangan bisa dilakukan H-7 sebelum masa berlaku SIM anda habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah lewat maka tidak bisa diperpanjang. Sehingga harus mengurus SIM baru.