HARIAN DISWAY - Perusahaan platform pinjaman online (pinjol) AdaKami akhirnya memecat tujuh debt collector (DC) mereka. Itu ujung dari kejadian bunuh diri salah satu nasabah fintech peer to peer (P2P) lending ini.
Kejadian itu pun sempat viral di sosial media. Bahkan, manajemen AdaKami sempat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen perusahaan itu pun langsung melakukan investigasi untuk membongkar kasus tersebut.
Setelah melakukan investigasi, akhirnya sebanyak 7 DC AdaKami harus menerima sanksi karas. Yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka diketahui melakukan teror order makanan fiktif ke nasabahnya.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, saat ini AdaKami telah menerima sebanyak 36 pengaduan terkait dengan order fiktif melalui pesan makanan online oleh DC. Dari total tersebut, 10 di antaranya dilanjutkan ke tahap investigasi.
BACA JUGA: Cara Menggunakan DANA Paylater dan Nikmati Banyak Keuntungannya
Platform layanan pinjol di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia ini pun sudah mengambil tindakan atas aksi teror DC Adakami.
“Tujuh DC yang di-PHK. Sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat,” katanya seperti dikutip dari radartegal.disway.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Meski telah memutus kontrak DC, secara ketenagakerjaan mereka merupakan pihak outsourcing yang berjumlah 400 orang. Namun, tindakan DC yang meneror lewat order fiktif tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) platform AdaKami.
Tim investigasi itu juga melakukan pemeriksaan supervisor. Hasilnya, AdaKami menindak satu tim leader dan satu supervisor. Sementara, satu karyawan lainnya disanksi akibat tindakan pelanggaran lainnya.
Terkait dengan kabar viral dugaan nasabah bunuh diri karena tekanan dari debt collector, AdaKami menyebutkan masih terus melakukan investigasi. Termasuk dugaan nasabah viral tersebut berasal dari Baturaja.
BACA JUGA: KUR BSI Tawarkan Bunga yang Lebih Kecil
Perusahaan ini juga telah memperluas area pencarian. Yakni dengan menarik data nasional dengan besaran pinjaman yang disampaikan. Juga menyesuaikan dengan laporan status kematian nasabah.
Hasilnya, terdapat tujuh data yang ditarik. Sayangnya, tidak memiliki kesamaan dengan laporan yang diterima. Sebab, nasabah aktif dengan hutang terbayarkan.
Dari penelusuran internal tersebut, masih belum ditemukan informasi yang mengacu kepada nasabah dengan plafon, tenor kredit dan pelaporan kematian seperti yang tersampaikan di media sosial.
“Dugaan bunuh diri masih kami tunggu (perkembangan informasinya). Kami sudah periksa data nasabah di Baturaja. Tapi tidak ada,” kata Dino.