Nantinya, jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai ASN akan diserahkan dalam program jaminan sosial nasional. Dana pensiun itu akan diberikan langsung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Bahkan, jaminan pensiun tersebut, juga bisa diteruskan ke ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Salsa Amalika)