HARIAN DISWAY - Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Dengan perubahan UU ASN ini, kini tenaga honorer memiliki kedudukan yang setara dengan PNS. Sebelumnya, UU ASN mengatur bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan UU ASN yang baru, PPPK juga bahkan dinyatakan bisa mengisi jabatan struktural hingga mendapat jaminan pensiun sama seperti PNS.
Wakil Ketua Komisi II DPR dan Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal mengungkapkan, PPPK bisa menduduki jabatan struktural suatu organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal
“Nah, dalam undang-undang ini diatur mengenai proses bagaimana PPPK bisa mendapatkan jabatan struktural. Sebagaimana diatur dalam salah satu pasal undang-undang ini,” ujar Syamsurizal dikutip dari Laman Youtube DPR RI pada 3 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum DPR RI menjelaskan, UU ASN yang baru akan menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Sesuatu yang sebelumnya tidak bisa mereka capai. Ia berharap kehadiran UU ASN ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di Indonesia.
“Jadi, yang tadinya mereka tidak punya harapan untuk menjadi pegawai negeri, dengan adanya undang-undang ini mereka menjadi punya kesempatan. Sekaligus menjadi peluang untuk memperbaiki masa depan mereka,” tuturnya.
Syamsurizal juga menegaskan kembali jika RUU ini telah membuat kedudukan dan status PNS dan PPPK setara. Dimana mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang telah diatur dalam UU. “Manajemen ASN saat ini membuat keduanya (PNS maupun PPPK) sama statusnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN
Bentuk kesetaraan kedudukan tersebut adalah dengan adanya Nomor Induk Kepegawaian yang masing-masing akan dimiliki oleh tiap pegawai PNS dan PPPK. “Mereka bersama-sama juga mendapat Nomor Induk Kepegawaian” jelas Syamsurizal.
Nomor Induk Kepegawaian tersebut nantinya menjadi bentuk pengakuan dari pihak pemerintah pada pegawai ASN sebagai Pegawai Negara. Hal ini menjadi kunci utama pengakuan pemerintah.
Bukan hanya Nomor Induk Kepegawaian, para tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai PPPK juga memiliki tunjangan pensiun sama seperti PNS.
Pada Pasal 22 UU ASN disebutkan jika jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Dalam pasal tersebut, Berhenti Bekerja yang dimaksud adalah ASN yang masa kontrak kerjanya sudah berakhir, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mendapat uzur (disabilitas setelah kecelakaan) yang sebagaimana telah diatur dalam UU.